Pelaku Pembunuhan Suami Mantan Istri Diamankan

Caption : Tersangka dan Barang Bukti Diamankan Petugas. (Foto: Armizi/Radar Sriwijaya)

Radarsriwijaya.com, (OKU). – Edi Hendri (43), warga Desa Bandar, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, ditangkap polisi saat hendak menyerahkan diri ke rumah kepala desa, Selasa (12/8/2025) pagi.

Ia merupakan pelaku pembacokan yang menewaskan Samiran (46), suami siri mantan istrinya.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, SIK, MAP melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon mengatakan, penangkapan dilakukan tim gabungan Polsek Baturaja Barat dan Satreskrim Polres OKU setelah menerima informasi keberadaan pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Baturaja Barat untuk pemeriksaan,” ujar Holdon.

Dari hasil penyelidikan, pembunuhan itu terjadi Sabtu malam (9/8/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di rumah korban di Dusun IV Desa Suka Maju, Kecamatan Baturaja Barat.

Malam itu, korban mendengar suara mencurigakan di luar rumah. Saat keluar, ia melihat pelaku berdiri di depan rumah.

Pelaku kemudian bertanya apakah korban sudah menikah resmi dengan Heni, mantan istrinya.

Korban menjawab sudah dan mempersilakan pelaku bertanya langsung kepada keluarga Heni. Jawaban itu membuat pelaku tersulut emosi. Ia langsung membacok korban dengan parang.

Heni, yang berada di dalam rumah, mendengar teriakan suaminya. Saat keluar, ia mendapati korban sudah terkapar bersimbah darah dengan luka di leher, dada, dan punggung.

Panik, Heni melarikan diri ke Desa Penantian untuk meminta bantuan warga. Korban kemudian dibawa ke RSUD Ibnu Sutowo Baturaja, namun nyawanya tidak tertolong.

Polisi mencatat korban mengalami luka  akibat sabetan senjata tajam disejumlah bagian tubuhnya.

Pelaku mengaku nekat menghabisi korban karena cemburu. Ia merasa masih berstatus suami siri Heni meski sudah pisah ranjang dan belum bercerai.

Barang bukti yang diamankan antara lain kain sarung kotak-kotak dan sandal berlumuran darah, tiga potong baju, celana panjang abu-abu, senter putih, serta sepeda motor Vega ZR hitam BG 2951 FQ.

Pelaku kini ditahan dan dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.(diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *