Radar Sriwijaya (OKI) – Kurang dari 24 jam jajaran, Polsek Lempuing OKI akhirnya berhasil meringkus pelaku pencurian toko milik milik Fajar Abrori (29) wiraswasta asal Dusun I Desa Tugu Mulyo Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan.
Pelakunya adalah Eki (25) Warga Dusun III Desa Tugu Mulyo Kecamatan Lempuing OKI, Tersangka dibekuk sekira pukul 10.00, wib, kamis (19/10/2017) oleh Jajaran Polsek Lempuing dengan dipimpin langsung Kapolsek Lempuing AKP Agus Irwantoro, SH.MH dan Kanit Reskrim IPTU Sulardi, SH.MHbersama 6 personil lainnya.
Sementara itu aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka pada hari rabu (18/10/2017) sekitar pukul 18.00 wib, modusnya, tersangka masuk kedalam toko milik korban dari samping pintu rolling door lalu mengambil tas milik korban diatas meja kasir yang berisi uang sebesar Rp1,6 juta berikut 1 unit HP Oppo Neo 5 dan 1 unit HP Nokia.
Tidak hanya itu, setelah mengambil tas tersebut tersangka selanjutnya masuk ke kamar kakak korban dan mengambil uang tunai sebesar Rp 2 juta yang berada dibawah bantal. Usai menggasak barang milik korban, Tersangka langsung kabur melarikan diri. Namun Aksi tersebut ternyata diketahui oleh korban.
Kapolres OKI AKBP Ade Harianto, SH.MH didampingi Kapolsek Lempuing AKP Agus Irwantoro, SH. MH melalui Bagian Humas Polres OKI IPDA Ilham Parlindungan membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Saat ditangkap tersangka sedang berada didalam rumahnya dan tidak melakukan perlawanan, kemudian saat digeledah dalam rumahnya ditemukan barang-barang hasil curian yang disimpannya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke mapolsek Lempuing guna dilakukan penyidikan,”ungkapnya.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Hp Oppo Neo 5 dan 1 unit Hp nokia berikut uang tunai sejumlah Rp1,5 juta, Selain itu turut diamankan juga 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya. (den)