Foto: Pelaku dan barang bukti saat diamankan petugas. (Armizi/Radar Sriwijaya)
RadarSriwijaya.com, OKU – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Pelaku bernama Anggi Rivaldo (35), warga Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, diamankan pada Kamis pagi, 13 Maret 2025, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Baturaja.
“Anggi Rivaldo, yang sehari-hari bekerja sebagai petani, diduga membeli BBM jenis solar subsidi secara berulang di sejumlah SPBU di Baturaja,” ujar Ibnu Holdon, Kamis (13/3/2025).
Lebih lanjut, AKP Ibnu menuturkan, pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tim Pidsus melakukan patroli dan menemukan sebuah mobil Mitsubishi L300 hitam dengan nomor polisi BG 8732 TE sedang mengisi solar subsidi di salah satu SPBU di Jalan Lintas Sumatera.
“Usai mengisi BBM, mobil tersebut dibuntuti hingga ke rumah pelaku. Di lokasi, petugas menemukan puluhan jerigen berisi solar subsidi dan peralatan yang digunakan untuk memindahkan BBM tersebut,” jelasnya.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 57 jerigen berkapasitas 35 liter berisi solar subsidi.
Kemudian dua unit mobil, corong plastik, baskom, timbangan besi, beberapa plat besi yang digunakan untuk proses pengisian, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan berlaku. (Diq)