OTT di Kantor Camat Lahat, Dua Tersangka Forum Kades Ditahan

Caption  : Kedua tersangka ditahan oleh Kejati Sumsel setelah melalui pemeriksaan.

Radarsrwijaya.com, (Palembang). – Drama Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, akhirnya sampai ke babak penetapan tersangka

. Kejaksaan Tinggi Sumsel resmi menetapkan dua orang pengurus Forum Kepala Desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dana desa.

OTT ini dilakukan Tim Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel pada Kamis, 24 Juli 2025. Dalam penggerebekan yang dilakukan di Kantor Camat Pagar Gunung, tim mengamankan satu ASN, Ketua Forum Kades, dan 20 kepala desa.

Jumat (25/7/2025), Kejati Sumsel melalui Kasi Penkum, Vanny, merilis dua nama yang kini berstatus tersangka.

Keduanya yakni, N, Ketua Forum Kades Pagar Gunung, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP-19/L.6.5/Fd.1/07/2025.

serta tersangka yakni JS Bendahara Forum Kades Pagar Gunung, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP-20/L.6.5/Fd.1/07/2025.

Keduanya langsung digelandang ke Rutan Kelas I Palembang untuk menjalani masa penahanan 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Juli hingga 13 Agustus 2025.

Modus Pemalakan Dana Desa

Berdalih untuk kepentingan forum, seperti kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah, kedua tersangka meminta iuran dari para kepala desa sebesar Rp7 juta per tahun. Untuk tahap awal, para kades sudah menyetor Rp3,5 juta per orang, yang semuanya bersumber dari dana desa — bagian dari keuangan negara.

“Dana sebesar Rp65 juta yang sudah terkumpul itu bukan soal nilainya, tapi soal moralnya. Uang yang seharusnya untuk membangun desa justru dijadikan bancakan,” tegas Vanny.

Jerat Hukum Berat Menanti

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, mulai dari Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11, hingga Pasal 12 huruf e. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi. Bahkan, dari hasil pengembangan, ditemukan fakta bahwa praktik iuran ilegal ini bukan hanya terjadi tahun ini, tetapi sudah berlangsung di tahun-tahun sebelumnya.

Dugaan Aliran ke Penegak Hukum

Yang lebih mengkhawatirkan, Kejati Sumsel sedang mendalami adanya kemungkinan aliran dana haram ini ke oknum aparat penegak hukum. Jika terbukti, kasus ini bisa merembet ke institusi lain.

Kejati Kawal Dana Desa

Sebagai langkah antisipasi agar kasus serupa tak terulang, Kejati Sumsel melalui bidang Intelijen dan Datun akan mengawal pengelolaan dana desa di seluruh wilayah Sumsel.

“Kita ingin mencegah bukan sekadar menangkap. Kami ingin dana desa benar-benar dinikmati masyarakat, bukan dipalak oleh elit lokal,” tandas Vanny.(den/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *