Provokator Serang Polisi Diancam 7 Tahun Penjara

**Penangkapan Bandar Narkoba di Desa Petaling Tulang Selapan

Radar Sriwijaya (OKI) – Provokator penyerangan petugas dan pengerusakan kendaraan anggota Satres Nakroba Polres OKI pada saat penangkapan Enti (40) Bandar Narkoba Didesa Petaling Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI beberapa waktu lalu terancam hukuman 7 tahun Penjara.

Sang provokator diketahui bernama Mulkan yang tidak lain adalah kerabat Ente dengan sengaja memprovokasi warga agar menyerang petugas, bahkan untuk menghentikan aksi Mulkan ini petugas harus melakukan tindakan tegas guna menghindari dampak yang lebih besar.

Dihadapan Kapolres OKI AKBP Ade Harianto, SH.,MH, Bapak 4 orang anak tersebut mengakui perbuatannya telah melawan dan memprovokator warga Desa setempat sehingga menyerang petugas yang saat itu sedang melakukan penangkapan terhadap Andri alias Enti, Seorang Bandar besar Narkoba yang tidak lain adalah adik kandungnya sendiri.

Atas perbuatannya melawan, memukuli, memprovokator warga bahkan berupaya membakar mobil yang dikendarai aparat kepolisian, Mulkan tidak hanya diberikan tindakan tegas berupa timah panas yang sempat bersarang dibagian punggung sebelah kanannya tetapi juga akan jerat hukuman penjara.

Kapolres OKI AKBP Ade Harianto,SH.,MH mengatakan, Tersangka Mulkan ini jelas dan telah terbukti melakukan perlawanan kepada petugas, pada saat petugas melakukan penangkapan terhadap seorang bandar narkoba didaerah Kecamatan Tulung Selapan. Dan tentunya tersangka ini akan segera kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sementara baru satu orang yang kita tangkap, tetapi akan dikembangkan terus karena kita memiliki rekaman video pada saat di TKP. Dan kalau buktinya sudah lengkap maka segera akan ditangkap tersangka lainnya,”ungkap Kapolres saat press release di Mapolres OKI,Selasa (12/12/2017) Siang.

Tersangka Mulkan ini, Lanjut Kapolres, Akan dijerat Pasal 170 dan 214 dengan ancaman hukuman 6 dan 7 tahun penjara. Sementara untuk tersangka lainnya masih kita cari, Yang jelas untuk tersangka Mulkan ini telah jelas-jelas memprovokasi, menyerang bahkan berupaya membakar mobil petugas kita.

“Untuk anggota kita yang pada saat itu terluka, baik yang terluka ditangan, Kepala bahkan badannya yang memar-memar karena terkena hantaman Kayu sudah dilakukan perawatan dan alhamdulillah kini telah membaik,”tandas Kapolres.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar dapat mendukung langkah Polres OKI menekan angka kriminalitas termasuk Nakroba dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif di Kabupaten OKI.

“Kita butuh dukungan masyarakat, tanpa dukungan semua pihak maka sulit bagi pihak kepolisian untuk mewujudkan apa yang menjadi harapan masyarakat.” katanya. (den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *