Radar Sriwijaya –Untuk mengurangi peredaran narkoba Kecamatan Talang Ubi, Polsek Talang Ubi membatasi musik remik atau house musik pada pukul 17.00 di setiap acara Orgen Tunggal (OT) Orkes.
Informasi itu, disampaikan langsung oleh Kapolsek Talang Ubi, Kompol Suhardiman. Mantan Kabag Ops Polres Musi Rawas ini, dalam waktu dekat pihaknya akan mengumpulkan asosiasi OT di PALI untuk diberi sosialisasi larangan remik atau house musik di acara hajatan, resepsi dan lainnya pada jam tertentu.
Setelah sosialisasi ke asosiasi OT sudah laksanakan, maka ia tak segan-segan menindaknya seperti menyita peralatan OT dan lainnya, sesuai dengan izin keramaian telah diberikan kepada tuan rumah hajatan.
“Kita beri batas waktu remik OT sampai pukul 17.00 sedangkan kalau tidak ada acara remik di OT ketika beri tenggang waktu sampai pukul 24.00, kecuali acara HUT kabupaten dan hari besar lainnya,” kata Kompol Suhardiman, ketika dijumpai Tribun disela acara reses DPRD PALI di gedung Serbaguna Kecamatan Talang Ubi, diawal pekan ini.
Dikatakan Kompol Suhardiman, pihaknya tidak segan-segan membubarkan acara jika acara OT lewat pukul 24.00 serta remik di atas pukul 17.00.
“Kemarin kita sudah membubarkan OT di Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, kita tidak segan-segan menindak lanjut itu bahkan menyita peralatan OT dan meminta pertanggungan jawaban kepada yang punya hajatan,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, seraya berharap agar ada payung hukum berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang larang remik, sehingga bisa di terapkan di Bumi Serepat Serasan secara maksimal.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten PALI, Drs H Soemarjono pihaknya selaku legislatif hanya menunggu dari pihak eksekutif terhadap pengajuan larangan remik dan pembatasan acara hajatan untuk mengurangi peredaran narkoba khusus pil ekstasi.
“Kita sambut baik seruan pembatasan remik dan hajatan sampai pukul 24.00. Jam 01 dini hari zikir medekatkan diri kepada Allah, kalau pembuatan Perdanya kita menunggu dari pihak eksekutif,” jelas politisi PDIP.Kapolsek Talang Ubi, Kompol Suhardiman. (man)