Bongkar Rumah, Mad Said Gasak Rp.35 Juta

**Terlibat berbagai kasus kejahatan

Radar Sriwijaya (OKI) – Mad Said (25) warga Dusun I Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang diincar polisi lantaran terlibat berbagai aksi kejahatan akhirnya diringkus polisi.

Pelaku yang sempat menghilang sekitar dua bulan usai melancarkan aksinya membobol rumah warga akhirnya berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Mesuji dikediamannya tanpa Perlawanan, sekira pukul 15.00 WIB, Selasa (12/12/2017).

Penangkapan terhadap Pria penggangguran tersebut karena telah melakukan pencurian dirumah Agung Husin (34) wiraswasta warga Dusun II Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji OKI.

Akibatnya, Korban mengalami kerugian diperkirakan Rp35 Juta sehingga Korban melapor ke Polsek Mesuji dengan nomor LP/B-43/X/2017/Sumsel/Res OKI/Sek Mesuji tertanggal 28 Oktober 2017.

Kapolres OKI AKBP Ade Harianto, SH.,MH melalui Kapolsek Mesuji AKP Darmanson, SH, Rabu (13/12/2017) mengatakan, Awalnya sekitar dua bulan lalu tepatnya pada 25 Oktober 2017 sekira 05.30 WIB. korban Agung Husin yang tinggal di Dusun II Desa Pematang Panggang rumahnya dibobol maling.

“Dimana pelaku merusak dinding rumah korban yang terbuat dari kayu lalu masuk ke dalam rumah korban dan menggambil 7 helai kain songket, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 2 buah Ipad merk Advance warna hitam, 1 buah tas warna hitam berisi 1 unit BPKB Motor Honda Beat warna hitam,”ungkap Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, Kata Kapolsek lagi, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp35 juta sehingga kemudian korban melapor kepolisi. Atas laporan tersebut petugas lalu melakukan penyelidikan dan pelakunya mengarah pada Mad Said Bin Senin (25) warga Dusun I Desa Pematang Panggang Mesuji OKI yang merupakan Resedivis kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat).

“Lalu kita mendapatkan informasi bahwa tersangka sudah kembali kerumahnya setelah 2 bulan menghilang. Pada saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan, selanjutnya langsung dibawa ke Mapolsek Mesuji untuk dilakukan penyidikan,”Jelas Kapolsek.

Masih kata Kapolsek, Tersangka diamankan beserta barang bukti berupa 2 pasang kain songket warna hijau dan merah, 2 buah Ipad merk Advance warna hitam dan 1 batang linggis besi sepanjang 1 meter yang digunakan tersangka mencongkel rumah korbannya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui tersangka ini juga pernah melakukan hal sama yaitu tindakan Curat dirumah Korban Sonny Imawan (39) Kades Mesuji Lampung yang berada di Dusun IV Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji OKI, dengan dasar laporan LP/B- 45/XI/2017/Sumsel/ lRes OKI/Sek Mesuji Tanggal 3 November 2017,” tukas Kapolsek.

Tidak hanya itu saja, lanjut Kapolsek, Tersangka juga terlibat Kasus yang sama dengan dasar laporan LP/B-57/XII/2017/Sumsel/Res OKI/Sek Mesuji tanggal 9 Desember 2017. Korbannya Bajuri (44) Warga Blok C Desa Surya Adi Kecamatan Mesuji OKI sehingga Korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp15,5 juta.

Aksi Curat tersebut tambah kapolsek, dilakukan tersangka Mad Said bersama rekannya Murod bin Husin warga Dusun Sido Rejo Desa Pematang panggang Kecamatan Mesuji OKI pada Jumat 27 Oktober 2017, tepatnya sekira pukul 05.30 WIB.

Kala itu Korban Bajuri (44) warga Blok C Desa Surya Adi Kecamatan Mesuji OKI sedang menghidupkan kendaraan atau lebih tepat sedang memanas mesin kendaraan miliknya, Lalu ditinggalkannya sebentar. Tak lama berselang kedua tersangka langsung mengambil dan membawa lari sepeda motor honda Beat F1 warna merah milik korban.(Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *