Ancam Sebarkan Photo Bugil, ABG Disetubuhi Mantan Pacar

Photo : tersangka (baju orange) dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Lempuing.

Radar Sriwijaya (OKI),- Peristiwa asusila yang menimpa salah seorang anak dibawah umur yang ini hendaknya dapat dipetik sebagai pelajaran. Lantaran photo bugil diancam akan disebar membuat korban harus rela dicabuli oleh mantan pacarnya, namun akibat perbuatan tersebut sang mantan juga harus behadapan dengan hukum dan terancam 12 tahun penjara.

Adalah And (19) pria penangguran asal warga Kampung II Desa Kepayang, Lempuing Kabupaten OKI yang tega merusak masa depan BAC (14) yang tidak lain adalah mantan pacarnya. Pelaku akhirnya diringkus tim macan komering Polsek Lempuing setelah menerima laporan dari keluarga korban, senin (11/5/2020) sekitar pukul 16.30 wib.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy SH S.IK MM melalui Kasubag Humas AKP Iriansyah SH dan Kapolsek Lempuing AKP Darmanson SH MH membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kapolsek menjelaskan bahwa peristiwa asusila itu terjadi, Kamis (7/5/2020) yang lalu sekira pukul 19.45 Wib diruang tamu rumah korban BAC (14) di Kecamatan Lempuing.

Saat itu tersangka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dengan modus yakni mengancam akan menyebarluaskan poto-poto bugil milik korban apabila korban tidak mau.

“Memang diketahui sebelumnya pelaku dan korban pernah berpacaran, namun beberapa minggu yang lalu sudah putus dan tersangka sempat mengajak korban untuk kembali berpacaran, tapi korban menolaknya,” jelas Kapolsek.

Karena takut dengan ancaman tersangka, lanjut Kapolsek, korban pun akhirnya menuruti kehendak tersangka sehingga tersangka datang kerumah korban yang saat itu dalam kondisi sepi karena orang tua korban sedang berada diwarung.

Kapolsek juga menjelaskan, usai menyetubuhi korban, pelaku juga meminta uang kepada korban sebesar Rp. 50.000 dan korban pun memberikannya.

Mengetahui kejadian itu, orang tua korban langsung melapor ke pihak berwajib dan menuntut secara hukum atas perbuatan yang telah dilakukan tersangka terhadap korban.

Berdasarkan laporan orang tua korban, tim macan komering Polsek Lempuing dibawah komando langsung Kapolsek Lempuing AKP Darmanson SH MH didampingi Kanit Reskrim Ipda Indra Gunawan SH langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka yang sebelumnya telah diketahui identitasnya.

Setelah didapat informasi tentang keberadaan tersangka, tim macan komering langsung melakukan upaya penangkapan.

Alhasil, tersangka yang saat itu sedang bersembunyi dibawah kolong tempat tidur kamar ibunya, akhirnya berhasil ditangkap tim macan komering Polsek Lempuing dengan tanpa perlawanan yang berarti.

Usai dilakukan penangkapan, petugas langsung melakukan interogasi terhadap tersangka dan tersangka pun mengakui semua perbuatannya.

Kemudian tersangka dan barang bukti berupa satu (1) stel pakaian tidur korban, satu (1) helai pakaian dan celana dalam milik korban, dan satu (1) unit handphone milik korban serta satu (1) unit handphone milik pelaku diamankan di Mapolsek Lempuing guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Tersangka kita kenakan UU RI No.35 Tahun 2014 pasal 81 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda 5 milyar rupiah,” pungkasnya.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *