Dua Mahasiswa Asal Lempuing Tersangkut Kasus Narkoba

Photo : Kedua pelaku saat diamankan.

Radar Sriwijaya (OKI),- Dua orang pemuda yang tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi ternama di Kota Palembang, diringkus oleh tim macan komering, kamis (3/12/2020), dinihari.

Kedua mahasiswa itu ialah Choirul Anam (19) asal Desa Bumi Arjo blok I dan Jerry Pratamanda (22) asal Tugumulyo Dusun III Simpang Tulung Goni Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Keduanya ditangkap sekira pukul 01.00 Wib, di jalan poros Desa Dabuk Rejo Blok F Lempuing OKI oleh Tim Macan Komering Polsek setempat yang tengah melakukan patroli hunting di kawasan tersebut.

Dari tangan kedua mahasiswa ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus kotak rokok di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis pil ekstasi.

“1 bungkus berisi 8 butir pil ekstasi warna hijau dan 1 bungkus lagi berisi 9 butir pil ekstasi warna coklat muda,” ungkap Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah, Kamis (3/12/2020) siang.

Selain itu, kata dia lagi, diamankan juga barang bukti lainnya 1 unit handphone Vivo V7 warna hitam dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna biru metalic nopol BE 1757 KW.

Kronologis penangkapan, masih kata dia, saat itu tim opsnal Macan Komering Polsek Lempuing yang dipimpin Kapolsek IPTU Dwi Haryanto didampingi Kanit Reskrim IPDA M. Indra Gunawan patroli hunting ke arah unit 7 Desa Dabuk Rejo Lempuing OKI dengan menyetop, memeriksa dan menggeledah orang, tempat dan kendaraan yang dicurigai.

“Dan saat melintas di Blok F Desa Dabuk Rejo, tim menyetop kendaaraan mobil jenis Daihatsu Xenia nopol BE 1757 KW warna biru,” tandas dia.

Kendaraan itu ditumpangi oleh warga dari Tugumulyo. Lanjut dia, saat geledah didapati di bawah kursi jok sopir ada 1 bungkus bekas kotak kemasan rokok merek Sampoerna.

“Yang saat diperiksa di dalamnya ada 2 bungkus plastik bening berisi diduga pil ekstasi masing – masing warna hijau sebanyak 8 butir dan warna coklat muda sebanyak 9 butir,” ujar dia.

Diakui barang narkotika jenis pil ekstasi itu adalah milik Choirul Anam dan temannya Jerry Pratamanda. Lanjut dia, pil ekstasi tersebut semula dibeli oleh kedua pelaku dengan cara patungan seharga Rp 4,3 juta

“Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Lempuing. Saat ini keduanya sudah menjalani pemeriksaan awal, kemudian akan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres OKI,” pungkas dia.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *