2 Pelaku Curat Diringkus Unit Reskrim Polsek Lempuing

Caption : Kedua Pelaku saat diamankan Petugas. (Photo/dok.ist)

Radarsriwijaya.com, (OKI).- Unit Reskrim Polsek Lempuing Polres OKI yang dibawah pimpinan  Ipda Haryanto SH berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang kerap meresahkan masyarakat.

Kedua tersangka yang berhasil diringkus yakni  A (46) dan S (28) yang ke duanya warga Desa Cahya Maju kecamatan  Lempuing Kabupaten OKI, Jum’at (28/06/2024).

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH Sik  melalui Kapolsek Lempuing AKP Nasron Junaidi, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas atas laporan pengaduan yang disampaikan pelapor pada, kamis (27/6/2024).

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa pada Rabu (2/6/2024) sekitar pukul 23.00 wib,  di desa Bumiagung kecamayan Lempuing OKI.

Berawal ketika pelapor M (53) seorang ASN yang bekerja sebagai petugas kementerian PU Perairan bersama saksi S (45) dan Y (40) hendak melakukan perawatan dan mengecek saluran irigasi di wilayah lempuing tepatnya desa Bumiagung kecamatan Lempuing.

Namun sesampainya di TKP pelapor mendapati besi pintu irigasi yang hendak di lakukan perawatan sudah tidak ada dan sudah hilang dicuri.

Setelah melakukan penyelidikan anggota polsek Lempuing melakukan penangkapan terhadap pelaku A dan S yang sedang memotong dan membongkar besi irigasi di belakang rumahnya di dusun 2 desa Bumiagung kecamayan Lempuing.

“Saat ditangkap pelaku ini sedang memotong besi curian. Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke mapolsek Lempuing guna dilakukan penyidikan.” katanya.

Adapun barang bukti berupa 1 (satu ) besi masih utu, 8 ( delapan ) besi potongan warna biru, 1 buah kunci Shock, 2 buah kunci inggeris, 1 buah kunci Obeng min dan 1 buah Martil.

“Dengan kejadian ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.” Tukasnya. (den/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *