Kejari OKI Bongkar Korupsi Rp9,5 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

Caption : Ketiga tersangka saat akan dibawa dari Kantor Kejari OKI ke Lapas Klas IIB Kayuagung.(Ist)

Radarsriwijaya.com, (Kayuagung).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) langsung tancap gas mengawali tahun 2026.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan digiring ke balik jeruji besi dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) senilai Rp9,5 miliar.

Ketiganya resmi mengenakan rompi oranye tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari OKI, Kamis (8/1/2026) sore.

Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan SH MH, mengungkapkan bahwa perkara ini berkaitan dengan penyaluran KUR BSI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tulang Bawang Unit 2 kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, pada tahun 2022 hingga 2023.

“Penyidik telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pengajuan dan pencairan KUR tersebut,” ujar Agung.

Sementara itu, Kepala Kejari OKI, H. Sumantri SH MH, menegaskan bahwa penyidikan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah dan cukup. Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp9.564.522.131,71.

“Tersangka berjumlah tiga orang, yakni SS selaku Komisaris Utama sekaligus pengelola keuangan PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM), LN selaku Sekretaris PT KIM, serta SN selaku Micro Relationship Manager Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2,” kata Sumantri.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik menyangkakan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor sebagai dakwaan primair, serta Pasal 3 UU Tipikor sebagai dakwaan subsidair.

“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk membuat terang peristiwa pidana dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayuagung.

Modus operandi para tersangka diungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari OKI, Parid Purnomo SH MH. Menurutnya, KUR diajukan tidak sesuai ketentuan karena seharusnya dilakukan melalui gabungan kelompok tani (gapoktan).

“Sejak awal pengajuan tersebut tidak layak, namun tetap lolos verifikasi. Dana akhirnya dicairkan karena adanya keterlibatan salah satu pihak dari BSI,” ungkap Parid.

Fakta penyidikan juga mengungkap bahwa sebagian besar dana KUR tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi para pengurus PT KIM. Akibatnya, kredit menjadi macet atau gagal bayar.

“Di pihak bank terdapat jaminan berupa 97 Sertifikat Hak Milik (SHM) tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang,” pungkasnya.(A1/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *