Caption : Suasana pada saat sidang di PN Kayuagung.
** Kasus Pembunuh Bos Toko Bangunan di OKI.
Radarsriwijaya.com, (Kayuagung). – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI dalam perkara pembunuhan berencana terhadap pengusaha toko bangunan, Agus Toni, di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Dengan demikian, putusan Majelis Hakim Kasasi dalam perkara ini dipimpin oleh Hakim Ketua Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum., didampingi oleh Hakim Anggota 1 Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum. dan Hakim Anggota 2 Sutarjo, S.H., M.H menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung terhadap dua terdakwa, Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman (27).
Putusan kasasi tersebut tercantum dalam Nomor 817 K/PID/2025 untuk terdakwa Puguh dan Nomor 818 K/PID/2025 untuk terdakwa Alim, yang diputus pada 24 April 2025 dan diberitahukan kepada para pihak pada 26 Juni 2025.
Dalam amar putusannya, MA menegaskan bahwa, Terdakwa Alim Ardianto dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan Terdakwa Puguh Nurrohman dipidana penjara selama 16 tahun
Putusan ini menguatkan vonis yang dibacakan Majelis Hakim PN Kayuagung pada Selasa, 14 Januari 2025, dalam perkara Nomor 492/Pid.B/2024/PN.Kag.
Dalam sidang Putusan di PN Kayuagung, Majelis Hakim yang diketuai Eva Rachmawati menyatakan bahwa keduanya secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Alim Ardianto selaku eksekutor utama dijatuhi vonis penjara seumur hidup, sementara Puguh Nurrohman, yang berperan sebagai perencana dan pelaku pendamping, divonis 16 tahun penjara.
Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan kedua terdakwa menimbulkan luka dan trauma mendalam bagi keluarga korban, terlebih dilakukan di hadapan anak-anak. Uang pinjaman yang tidak dikembalikan serta tidak adanya permintaan maaf juga memperberat hukuman.
Namun, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti sikap sopan dan penyesalan dari para terdakwa selama menjalani persidangan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, sehingga JPU mengajukan kasasi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terhadap kedua terdakwa dalam sidang tuntutan di PN Kayuagung pada Selasa, 10 Desember 2024. JPU menilai perbuatan kedua terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan, karena membunuh korban di depan anak dan cucunya.
“Perbuatan kedua terdakwa sadis dan keji. Yang memberatkan, pembunuhan dilakukan di hadapan anak korban yang menyebabkan trauma mendalam,” kata JPU dalam persidangan.
Fakta lain yang memperberat, menurut jaksa, adalah tidak adanya itikad baik dari terdakwa Alim untuk mengembalikan uang Rp770 juta yang dipinjam dari korban dan belum adanya perdamaian dengan keluarga korban.
JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan menyertakan dakwaan alternatif Pasal 339, 338, dan 365 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuasa hukum terdakwa, Novi Yanto, S.H. dari Posbakum PN Kayuagung, yang mendampingi terdakwa saat menjalani persidangan di PN Kayuagung menyatakan bahwa pihaknya dalam nota pembelaan meminta keringanan hukuman terhadap terdakwa Alim yang sebelumnya dituntut dengan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami menghargai dan menghormati putusan hakim MA,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025)
Sementara itu, Kejaksaan Negeri OKI dalam keterangan resminya menegaskan berkomitmen untuk terus mengawal setiap proses hukum dengan profesionalisme dan integritas, demi terwujudnya keadilan yang sejati bagi seluruh lapisan masyarakat.
Putusan kasasi ini menjadi bukti nyata bahwa hak-hak hukum para pihak terpenuhi dan proses penegakan hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku.(den/ril)






