Kurang 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Senpi Rakitan

Caption : Polres OKI Menggelar Press Rilis.

Radarsriwijaya.com, (Kayuagung).- — Jajaran Polsek Sungai Menang, Polres Ogan Komering Ilir (OKI), berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata api rakitan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Poros Simpang Empat Blok B, Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang.

Korban diketahui berinisial Z (47), seorang petani, warga Desa Kayu Labu, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI. Sementara pelaku berinisial AN (29), juga berprofesi sebagai petani, warga Blok B Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang.

Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku melintas menggunakan sepeda motor dan melihat korban sedang berjalan kaki. Pelaku kemudian menghampiri korban sambil melontarkan tuduhan bahwa korban pernah melakukan perampokan terhadap dirinya, sehingga terjadi cekcok mulut.

Dalam kondisi emosi, pelaku mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dan menembak korban sebanyak empat kali. Akibat tembakan tersebut, korban mengalami luka tembak di punggung tangan hingga tembus ke telapak tangan, bagian bawah rahang sebelah kanan, serta punggung tubuh sebelah kiri.

Saat korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari, pelaku kembali melepaskan tembakan sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban kemudian ditolong oleh warga sekitar dan segera dilarikan untuk mendapatkan perawatan medis.

Berkat respons cepat dan kerja keras petugas, pelaku berhasil diamankan pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan empat buah selongsong peluru kaliber 5,56 mm.

“Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Kapolres OKI menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dan penggunaan senjata api ilegal di tengah masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, khususnya yang melibatkan penggunaan senjata api rakitan karena sangat membahayakan keselamatan masyarakat. Proses hukum akan kami lakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Eko Rubiyanto.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan dengan tindakan kekerasan serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun kepemilikan senjata api ilegal.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres OKI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres OKI berkomitmen terus menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir.(den/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *