Pelaku Kejahatan Terhadap Anak di OKI Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Caption : Pelaku saat diamankan petugas

Radarsriwijaya.com, (OKI,). — Seorang pria berinisial RY (20), warga Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), ditangkap jajaran Satreskrim Polres OKI dan Polsek Pedamaran kurang dari 24 jam setelah diduga melakukan kejahatan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Korban, seorang anak perempuan berusia 6 tahun berinisial R, ditemukan tak bernyawa di semak-semak Dusun III, Desa Menang Raya pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kejadian tragis ini menyita perhatian publik karena pelaku diduga melakukan kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap korban.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangan pers, Minggu (27/7/2025), menjelaskan kronologi kejadian bermula saat pelaku membujuk korban dengan iming-iming membelikan makanan ringan dan mencari pipet (cucup). Tanpa curiga, korban mengikuti pelaku ke sebuah area semak-semak.

“Di lokasi itu, pelaku merebahkan korban ke tanah dan menciumi tubuhnya. Ketika korban berteriak dan berusaha melawan, pelaku membekap mulut korban dengan tangan kiri dan mencekik lehernya dengan tangan kanan hingga korban tak sadarkan diri dan meninggal dunia,” ungkap Kapolres.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku kemudian membuka pakaian korban dan melakukan tindakan asusila sebanyak dua kali.

Tim gabungan dari Satreskrim Polres OKI dan Polsek Pedamaran bergerak cepat. Berdasarkan informasi saksi dan hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di kediamannya pada Minggu pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat akan ditangkap, pelaku sempat mencoba kabur lewat jendela belakang rumah, namun berhasil digagalkan petugas.

Pelaku kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan Pasal 80 jo Pasal 76C ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengakibatkan kematian.

Serta Pasal 81 jo Pasal 76D ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara.

Kapolres OKI menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas segala bentuk kekerasan terhadap anak.

“Kami sangat berduka atas kejadian ini. Kami mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika melihat hal-hal yang mencurigakan. Kami pastikan pelaku akan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.(den/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *