Caption : Kedua pelaku diamankan oleh petugas.
Radarsriwijaya.com, (Kayuagung). — Kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Kelurahan Sukadana, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), akhirnya berhasil diungkap dalam waktu singkat.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKI bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku berinisial AN (25) dan LA (30), yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan terhadap Yakkup Saputra bin Hasan (24), adik ipar pelaku.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 17.15 WIB di rumah korban di Lorong Jati, Kelurahan Sukadana, Kecamatan Kayuagung.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH menjelaskan bahwa insiden bermula dari pertengkaran dalam keluarga.
Pada pagi hari, korban Yakkup sempat cekcok dengan ibu kandung dan saudara perempuannya, U, yang merupakan istri pelaku AN. Mengetahui keributan itu, pelaku AN datang ke rumah mertuanya dan membawa istri serta mertuanya ke Desa Serinanti.
Namun sore harinya, sekitar pukul 17.00 WIB, AN kembali ke rumah mertuanya dan kembali bertemu dengan korban. Perselisihan kembali pecah, hingga korban diduga mengusir AN dengan cara melempar pakaian pelaku ke luar rumah sambil melontarkan kata-kata kasar yang memicu emosi.
“Dia ngomong, ‘Pergilah kau kampang, babi, anjing’. Saya sakit hati, Pak,” ungkap pelaku AN saat diinterogasi Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto dalam konferensi pers di Mapolres OKI, Sabtu (1/11/2025) sore.
Diliputi rasa sakit hati, AN kemudian mengajak kakaknya, LA (30), untuk mendatangi korban. Keduanya menyerang Yakkup menggunakan senjata tajam. Korban mengalami empat luka tusuk di bagian punggung dan dada kiri-kanan, serta luka bacok di leher kanan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Korban sempat dibawa ke RSUD Kayuagung untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong.
Sementara kedua pelaku melarikan diri ke Desa Serinanti, tempat kediaman mereka.
Berbekal informasi dari masyarakat, tim gabungan Satreskrim Polres OKI langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Kurang dari 24 jam, pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan AN dan LA di Desa Serinanti tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku AN mengaku perbuatannya dipicu oleh rasa sakit hati dan penghinaan yang berulang. Selain sering dihina, AN juga mengaku kerap dimintai uang oleh korban, hingga akhirnya emosi tak terkendali dan berujung pada aksi pembunuhan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto mengapresiasi kesigapan jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami bergerak cepat begitu menerima laporan dari masyarakat. Kurang dari 24 jam, para pelaku berhasil diamankan. Ini merupakan komitmen Polres OKI untuk memberikan rasa aman, merespons cepat laporan masyarakat, serta menindak tegas pelaku tindak pidana yang meresahkan,” tegas Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dalam menyelesaikan persoalan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mengedepankan cara-cara damai. Jika terjadi permasalahan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbaunya.(den/ril/fjb).






