Kasus Narkoba, JPU Tuntut 7 Tahun, Hakim Vonis 2 Tahun

** Pengacara : Sesuai Fakta Persidangan.

Caption : Novi yanto SH Dan Rekan dari Posbakum PN Kayuagung.

Radarsriwijaya.com, (Kayuagung). —Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun terhadap Kamaludin (44), terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Putusan dibacakan pada sidang lanjutan yang digelar Selasa  (1/7/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena menggunakan narkotika untuk diri sendiri.

Hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, alat bukti, pengakuan terdakwa, serta keterangan saksi yang menyatakan bahwa terdakwa bukan bagian dari jaringan peredaran narkoba.

“Kami menghargai pertimbangan majelis hakim yang objektif dalam melihat rangkaian peristiwa. Putusan ini sejalan dengan pembelaan kami dan fakta-fakta di persidangan,” ujar Novi Yanto, penasihat hukum terdakwa dari Posbakum PN Kayuagung.

Terkait putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir atas keputusan tersebut.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan dengan sangkaan Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika. Namun, kuasa hukum terdakwa menilai tuntutan itu terlalu berat dan tidak sesuai fakta di lapangan.

“Kami tidak sepakat dengan tuntutan JPU. Dari fakta persidangan, terdakwa hanya menggunakan sabu untuk konsumsi pribadi. Ia bukan pengedar, bukan pula target operasi,” tegas Novi dalam pledoinya.

Ia juga menegaskan bahwa sejak awal, pihak penasihat hukum telah menyampaikan bahwa dakwaan yang paling tepat diterapkan terhadap terdakwa adalah dakwaan alternatif, yakni Pasal 127 yang mengatur mengenai penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.

Kronologi Penangkapan

Kamaludin ditangkap pada Senin, 2 Desember 2024 sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah warung kopi di Desa Muara Batun, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI. Sebelumnya, ia membeli sabu seharga Rp30 ribu dari seseorang bernama Edi (DPO) di bawah jembatan desa tersebut.

Setelah menerima satu paket sabu, Kamaludin menuju ke warung kopi. Namun tak lama berselang, petugas dari Satres Narkoba Polres OKI yang terdiri dari saksi Hembri Irvanes, Andika Pratama, dan Melody Al-Kausar tiba di lokasi.

Melihat kedatangan polisi, Kamaludin panik. Saat diperiksa, petugas menemukan satu paket sabu di kantong celana belakang sebelah kiri milik terdakwa. Ia langsung mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan akan digunakan untuk konsumsi pribadi.

Harapan Kuasa Hukum

Novi berharap, putusan ini bisa menjadi preseden bahwa pengguna narkoba tidak selalu diperlakukan sama dengan pengedar atau pelaku jaringan narkotika.

“Ini langkah yang bijak. Hukuman yang proporsional seperti ini penting agar penyalahguna narkotika mendapatkan perlakuan yang adil dan rehabilitatif, bukan justru dihukum seberat-beratnya seperti bandar,” pungkas Novi. (den).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *