Angkasa dan Hendra Divonis 15 tahun Penjara

Caption : Suasana ruang sidang yang tampak ricuh usai pembacaan Vonis di PN Kayuagung.(Photo/dok.www.radarsriwijaya.com).

**Kasus pembunuhan berencana.

Radarsriwijay.com (Kayuagung),- Majelis hakim pengadilan Negeri Kayuagung menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada kedua Terdakwa kasus Pembunuhan berencana Saidina Ali (53), warga Desa Pematang Kijang, Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel, Selasa (2/7/2024).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Agung Nugroho Suryo Sulistio SH MHum, Hakim Anggota Indah Wijayati SH MKn dan Nadia Septianie SH berpendapat kedua terdakwa yakni terdakwa Hendra (27) dan Angkasa alias Ujang Kocot (58) secara sah dan meyakinkan terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap korban Saidina Ali.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, dimana terdakwa Hendra tuntut dengan pidana penjara selama 16 tahun. Sedangkan terdakwa Angkasa alias Ujang Kocot (58) dituntut lebih berat yakni 17 tahun penjara.

Keduanya disidang terpisah, Majelis hakim menyidangkan perkara Hendra lebih awal, setelah itu baru hakim menyidangkan perkara dengan terdakwa Angkasa alias Ujang Kocot.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Angkasa alias Ujang Kocot terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP dan menjatuhi pidana penjara selama 15 tahun.” kata hakim.

Atas putusan tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan banding dan majelis hakim langsung meninggalkan ruangan persidangan karena persidangan sudah selesai dan  suasana yang kurang kondusif.

Pantauan dilapangan, ruangan sidang terlihat ramai dipadati oleh keluarga dan kerabat terdakwa, keluarga dan kerabat Ujang Kocot yang awalnya tenang langsung berubah riuh dan protes serta tidak menerima terdakwa divonis 15 tahun penjara.

Man anak terdakwa Jang Kocot menyebut, tampak mulai berteriak diruang sidang dikuti oleh kerabatnya yang menuding pengadilan macam apa ini orang tidak bersalah di putus ,15 tahun penjara.

“Jelas-jelas ayah kami tidak bersalah kenapa bisa diputus 15 tahun,”tegasnya.

Masih kata dia, mereka merasa dizalimi kemana lagi mereka akan mencari keadilan terhadap orangtuanya. Bahkan mereka akan melakukan demo dan banding atas putusan orang tuanya itu.
Karena menurutnya pihaknya sudah membawa saksi-saksi tapi disamarkan dan tidak pernah dianggap.

“Kenapa orang tidak bersalah dihukum,”imbuhnya.

Farida Leni anak korban Saidina Ali mengaku, Jang Kocot tidak bersalah bukan pembunuh ayahnya dan ia juga meminta Jang Kocot harus dibebaskan.

Adanya protes dari keluarga terdakwa ini sampai keluar ruangan sidang hingga Kejari OKI turun dari kantornya yang bersebelahan dengan PN Kayuagung.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi meminta keluarga berdakwa untuk mengambil langkah lain melalui banding.

“Silahkan pihak terdakwa Jang Kocot melalui kuasa hukumnya membuat surat keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Kayuagung karena masih bisa ditempuh melalui banding,”tandasnya.

Untuk diketahui kasus pembunuhan ini terjadi karena dendam pelaku Hendra terhadap korban. Kejadian tersebut terjadi di Desa Padang Bulan (30/10/2023) pukul 23.30 WIB, di mana pelaku melihat korban sedang menonton orgen tunggal.

Saat perjalanan pulang ke rumah, Pelaku kemudian membacok korban hingga jatuh dari motor, yang kemudian dikeroyok oleh para pelaku.

Selanjutnya, pelaku diamankan dengan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dan alat yang digunakan dalam kejahatan tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 340 atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 dengan ancaman pidana mati atau hukuman seumur hidup. (den/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *