Mantan Kades Bukit Batu Dituntut 10 Tahun Penjara

Caption : Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Asmadi yang dituntut 10 tahun penjara oleh JPU. (Photo/dok.ist)

Radarsriwijaya.com, (Palembang).- Mantan Kepala Desa Bukit Batu, Asmadi, dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang pada Senin (1/7).

Terdakwa Asmadi alias Giok tersandung kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) di Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan..

Menurut Kasi Intel Kejari OKI, Alek Akbar, Asmadi didakwa atas dugaan korupsi pengelolaan PAD hasil kerjasama plasma dengan PT Selatan Agro Makmur Lestari (SAML) di atas tanah Desa Bukit Batu tahun 2015-2021. Negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 9,6 miliar akibat perbuatan Asmadi.

“Terdakwa dituntut JPU atas dugaan korupsi pengelolaan PAD hasil kerjasama plasma dengan PT Selatan Agro Makmur Lestari (SAML) di atas tanah Desa Bukit Batu tahun 2015-2021,” kata Alek, Selasa (2/7).

Sebelum disidangkan, Kejari OKI telah melakukan proses hukum yang panjang, termasuk menetapkan Asmadi sebagai tersangka pada Desember 2021, memeriksa 60 orang saksi, dan menggeledah dua rumah Asmadi di Januari 2024.

Aset milik Asmadi berupa tanah dan bangunan rumah di Komplek Perumahan Lavender, Kabupaten Banyuasin, juga telah disita pada Februari 2024.

Selain Asmadi, Kejari OKI juga telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu Sekretaris Desa berinisial P dan Kaur Perencanaan dan Keuangan periode 2007-2021 berinisial B, pada Maret 2024.

Ketiganya didakwa atas dugaan penyalahgunaan pengelolaan PAD pada hasil kerjasama sawit plasma di atas tanah Desa Bukit Batu seluas kurang lebih 205 Hektar di masa periode 2015-2021. (den/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *