Beli Sabu Rp30 Ribu, Kamal Dituntut 7 Tahun Penjara

Caption : Novi Yanto SH

**PH : Terlalu berat dan Tidak Sesuai Fakta Persidangan.

Radarsriwijaya.com, (Kayuagung).— Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Kamaludin (44) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (18/6), dengan agenda pembacaan pledoi oleh penasihat hukum terdakwa.

Dalam kasus ini, Kamaludin hanya membeli sabu seharga Rp30 ribu untuk dikonsumsi sendiri. Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menuntutnya dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan, atas dugaan melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Namun, Novi Yanto, penasihat hukum dari Posbakum PN Kayuagung, dalam pembelaannya menegaskan bahwa tuntutan tersebut berlebihan dan tidak sesuai fakta persidangan.

Ia menilai perbuatan Kamaludin lebih tepat dikenakan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika, bukan Pasal 112, mengingat kliennya hanya sebagai pemakai dan bukan bagian dari jaringan peredaran.

Hal ini dipertegas dengan keterangan para saksi HM dan MA, bahwa Kamaludin bukanlah target operasi peredaran narkoba, melainkan hanya pemakai untuk kebutuhan pribadi.

“Kami tidak sepakat dengan tuntutan JPU. Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, jelas bahwa terdakwa hanya menggunakan sabu untuk konsumsi pribadi. Ia bukan pengedar, bukan pula target operasi peredaran gelap narkoba,” tegas Novi.

Oleh sebab itu dirinya memohon kepada majelis hakim agar  lebih bijaksana dan mempertimbangkan fakta bahwa Kamaludin hanya sebagai pemakai dalam jumlah kecil. Ia meminta kliennya dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika, bukan Pasal 112 sebagaimana tuntutan JPU.

“Kami berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa lebih tepat dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika untuk kepentingan sendiri. Tidak sepantasnya ia dihukum seberat pengedar,” pungkas Novi.

Adapun kronologis penangkapan bermula  terdakwa setelah membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 kali dari Edi (DPO).

Karena  habisnya stok narkotika jenis sabu, pada  senin 2/12/2024, pukul 12.00 WIB terdakwa menemui Edi (DPO)  di bawah jembatan Desa  Muara Batun Kecamatan Jejawi terdakwa untuk membeli sabu.

Saat itu terdakwa menyerahkan uang Rp30 ribu kepada Edi (DPO). Kemudian Edi langsung menyerahkan 1 paket sabu kepada terdakwa.

Setelah mendapatkan sabu terdakwa langsung menuju warung kopi di Desa Muara Batun. Di hari yang sama sekitar pukul 12.30 WIB saat terdakwa yang sedang di dalam warung kopi, tiba-tiba datang Anggota Satres Narkoba yang terdiri dari saksi Hembri Irvanes, Andika Pratama dan Melody Al-Kausar.

Hal ini membuat terdakwa menjadi gugup  dan takut, dikarenakan pada saat itu terdakwa menyimpan 1 paket sabu dikantong celana sebelah kiri bagian belakang kemudian terdakwa berdiri berjalan dari dalam warung tersebut dan saat itu langsung dihentikan petugas

Ketika diperiksa, di dalam kantong celananya ditemukan 1 paket sabu yang diakui terdakwa sebagai miliknya untuk dikonsumsi sendiri.

Dengan fakta-fakta tersebut, penasihat hukum terdakwa memohon agar Majelis Hakim memutuskan hukuman yang lebih adil dan proporsional, mengingat kliennya hanya pemakai sabu dalam jumlah kecil dan bukan pengedar, apalagi bagian dari sindikat peredaran narkoba.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *