Caption : anak-anak yang diduga hendak tawuran yang diamankan dikembalikan kepada orang tuanya.
Radarsriwijaya.com, (Kayuagung).–Sebanyak 18 0rang anak yang diduga hendak melakukan tawuran, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) pada Minggu, 27 April 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.
Anak -anak tersebut telah dikembalikan. Kepada orang tuanya masing-masing. .
Para anak-anak ini diamankan bermula pada Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.
Saat itu, anggota Sat Reskrim Polres OKI yang sedang berpatroli mendapati sekelompok remaja yang diduga akan melakukan tawuran antar kelompok dengan membawa senjata tajam.
Berkat kesigapan petugas, aksi tawuran tersebut berhasil dicegah. Sebanyak 18 anak yang berada di lokasi diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres OKI.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan, pembinaan, dan pertimbangan aspek perlindungan anak, 18 anak tersebut kemudian dikembalikan kepada orang tua masing-masing.
Para orang tua juga menandatangani surat pernyataan untuk memastikan pengawasan terhadap anak-anak mereka agar kejadian serupa tidak terulang.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto Sik SH MH mengatakan bahwa Polres OKI tetap berkomitmen melakukan pendekatan humanis dalam menangani kasus yang melibatkan anak di bawah umur.
“Kami mengedepankan upaya pencegahan dan pembinaan. Kepada para orang tua, kami harap dapat lebih mengawasi anak-anak mereka, terutama dalam aktivitas di luar rumah,” ujarnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kayuagung dan sekitarnya, serta segera melapor kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya potensi tawuran atau tindakan kriminal lainnya.(den/ril)