Polda Sumsel Ungkap Jaringan Tambang Minyak Ilegal Penyebab Kebakaran di Keluang

Caption : Kedua tersangka diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Radarsriwijaya.com, (PALEMBANG).— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan bergerak cepat mengungkap kasus kebakaran sumur minyak ilegal (illegal drilling) di lahan HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Peristiwa yang terjadi pada 1 April 2026 itu langsung ditangani intensif oleh penyidik. Dalam waktu singkat, tim berhasil mengidentifikasi pelaku, menetapkan tersangka, hingga melakukan penangkapan terhadap aktor utama di balik aktivitas ilegal tersebut.

Dirreskrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menjelaskan bahwa penyidik segera turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan status quo, serta mengumpulkan barang bukti.

“Kurang dari 24 jam setelah olah TKP, perkara langsung kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka ditetapkan. Ini bentuk komitmen kami dalam menangani kejahatan yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegasnya.

Puncak pengungkapan terjadi pada 13 April 2026. Tersangka utama berinisial AM alias R berhasil diringkus setelah sempat melarikan diri dan dilakukan pengejaran hingga ke perbatasan Provinsi Jambi.

Dalam kasus ini, tiga tersangka masing-masing AB (51), ZA (43), dan AM (40) telah diamankan dan kini ditahan di Rutan Dittahti Polda Sumsel.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 11 sumur minyak terbakar, sembilan unit mobil angkutan, alat komunikasi, serta buku tabungan yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Doni menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Pihaknya mengaku telah mengantongi identitas sejumlah pelaku lain yang saat ini dalam pengejaran.

“Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku illegal drilling di Sumatera Selatan. Penindakan akan terus kami lakukan tanpa kompromi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak yang masih terlibat dalam praktik ilegal tersebut agar segera menghentikan aktivitasnya.

“Berhenti sekarang atau kami tindak tegas. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat,” lanjutnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara profesional dan tegas.

“Penegakan hukum ini diharapkan memberi efek jera serta menjaga stabilitas kamtibmas, khususnya di wilayah Musi Banyuasin,” ujarnya.

Polda Sumatera Selatan menegaskan akan terus menggencarkan penindakan terhadap aktivitas illegal drilling guna melindungi lingkungan, menjaga keselamatan masyarakat, serta mendukung keberlanjutan sumber daya alam di Sumatera Selatan.(brm/humas Polda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *