Caption : Pelaku saat diamankan petugas. (Foto : Armizi/Radar Sriwijaya)
Radarsriwijaya.com, (OKU) – Warga Desa sumber bahagia Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKI) mengamankan Agus Heri Wiranda (21) warga Dusun VI Desa setempat.
Sebelum ditangkap, pelaku berusaha lari dari kejaran warga dan bersembunyi di belakang masjid Desa Sumber Bahagia. Namun upaya tersebut gagal hingga akhirnya diamankan polisi.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu 30 Juni 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku melakukan pencurian di rumah milik Andrias Ardi Prasetio (29), di Dusun I Desa Sumber Bahagia, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara naik ke atas atap dan membuka atap genteng bagian depan. Kemudian masuk menuju kamar dan korban sedang tertidur pulas.
Pelaku berhasil mengambil barang-barang berharga korban berupa 2 unit HP redmi dan samsung, 2 cincin emas dengan berat 1 suku, 2 lembar baju kaos dan 1 slop rokok merk graha.
Usai mendapatkan barang curian tersebut, kemudian pelaku kabur melalui pintu belakang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih dari Rp.10 juta. Kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lubuk Batang.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon mengatakan, pelaku diamankan pada Selasa (02/07/2024) sekita pukul 21.00 WIB. Saat itu, tersangka sedang berada di depan masjid Desa Sumber Bahagia.
Ketika pelaku sedang duduk-duduk, datang warga sekitar bertanya dan hendak membeli Hp kepada pelaku.
“Lalu pelaku mengatakan ada Hp samsung yang hendak dijual,” jelasnya, Rabu (03/7/2024)
Setelah itu, warga tersebut pergi dan tidak lama warga ramai-ramai mendatangi rumah pelaku, sehingga pelaku lari dan bersembunyi di belakang masjid hingga akhir berhasil diamankan warga.
Saat ditanya oleh warga, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban. Lantas warga menyerahkan pelaku ke pihak Polsek Lubuk Batang.
Kini, pelaku dan semua barang bukti hasil curian telah diamankan di Polsek Lubuk Batang untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). Ancaman hukumannya pidana penjara diatas 5 tahun,” pungkasnya(Diq)