Maaf Kang, Saya Sebut Nama Kamu Karena Diancam

Photo : Proses persidangan yang sedang bergulir di PN Kayuagung.

**Kasus Pembunuhan Warga Jejawi OKI.
Radarsriwijaya.com, (OKI).- Pengakuan saksi mahkota Mizar kasus pembunuhan Saidina Ali (53), warga Desa Pematang Kijang, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI Sumatera Selatan (Sumsel) membuat suasana persidangan di PN Kayuagung, Selasa (23/4/2024), menjadi hening dan tegang.

Saksi Mizar dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Parid Purnomo karena pada saat kejadian pembunuhan bersama korban Saidina Ali berboncengan sepeda motor.

Dihadapan majelis hakim Ketua , Agung Nugroho Suryo Sulistio SH MHum, Hakim Anggota Indah Wijayati SH MKn dan Nadia Septianie SH, saksi meminta maaf kepada terdakwa Ujang Kocot karena telah disebutnya sebagai salah satu pelaku pembunuhan selain Hendra (27).

“Saya minta maaf Kang, saya tidak ingin menyebutkan nama kamu, tapi saya takut dengan ancaman orang itu,” ungkapnya.

Menurut Mizar, pada hari kejadian, Senin, 30 November 2023 sekitar pukul 23.30 WIB, dirinya bersama korban hendak pulang dari acara hajatan yang berlangsung di Desa Padang Bulan, namun di TKP dihadang oleh terdakwa Hendra, R dan S.

“Kami pulang dengan berboncengan sepeda motor dan saya yang menyetir. Saat tiba di TKP, korban terjatuh dari motor karena telah terkena bacokan dari para pelaku. Tapi saya tidak tahu siapa yang membacok pertama,” ujar Mizar.

Ia menjelaskan, kala itu dirinya juga dianiaya oleh ketiga pelaku, dengan cara kedua tangan dipegang oleh R dan S. Lalu, terdakwa Hendra membacokkan bagian belakang sajam jenis parang ke pahanya sehingga tidak terluka.

“Kemudian, saya mendapatkan ancaman dari Hendra agar tidak ikut-ikutan, kalau tidak akan dibunuh. Hendra juga meminta untuk menyebutkan nama Ujang Kocot sebagai pelakunya kepada polisi,” tuturnya.

Selanjutnya, hakim bertanya kepada saksi bagaimana bisa mengenali pelaku yang pada saat kejadian menggunakan topeng dan kondisi malam hari, saksi Mizar menjawab dapat mengenali suara dan postur tubuh pelaku.

Terhadap tersangka Hendra, saksi mengaku dapat mengenali pelaku karena terdapat tanda tompel dileher, sementara untuk pelaku R (buron,red) saksi mengaku mengenali suara, dimana suara pelaku R ini mirip dengan suara terdakwa Ujang kocot.

Hakim kembali mencecar saksi dengan pertanyaan mengapa saksi menyebutkan nama Hendra kepada pihak kepolisian pada BAP pertama, padahal ketakutan karena diancam.

Namun saksi Mizar mengaku bahwa saat itu dirinya dalam kondisi keceplosan berbicara.

Usai mendengarkan keterangan Mizar dari 3 orang saksi yang lainnya yang dihadirkan oleh JPU, majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada, Senin, 29 April 2024 dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.

Usai persidangan, PH terdakwa Ujang Kocot, Aulia Aziz Al Haqqi SH dan patner dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Prasaja Nusantara Law Firm menyampaikan, Mizar adalah saksi mahkota atau saksi yang mengetahui kejadian.

“Pada 2 November 2023, Mizar di BAP penyidik Polres OKI. Saat itu dirinya menerangkan, selain Hendra, pelakunya juga adalah Ujang Kocot. Namun, nama Ujang Kocot disebut karena mendapat ancaman dari terdakwa Hendra,” ujarnya.

Kemudian sambungnya, pada tanggal 30 November 23, saksi Mizar ingin mencabut BAP dan menerangkan tentang Pelaku yang sebenarnya yang membunuh Saidina Ali namun pada saat itu penyidik hanya mengizinkan Mizar mencabut BAP tanpa diberikan kesempatan untuk mengungkapkan pelaku pembunuhan yang sebenarnya.

“Kita selalu kuasa hukum merasa keberatan dan menganjukan keberatan kepada Kapolres, Kapolda dan mabes Polri agar Perkara ini menjadi atensi, dan pada saat 13 Desember 23 barulah saksi Mizar diberi kesempatan memberikan keterangan pada BAP kedua menyebutkan pelakunya selain Hendra yakni adalah inisial R dan S.

Menurut Aziz, dalam persidangan terungkap pula peran pelaku lain dengan inisial R dan S bersama terdakwa Hendra yang ikut membacok Korban.

Saksi Mizar menerangkan bahwa Selain Hendra yang membacok korban ada pelaku inisial S dan R yang sama sama ikut membacok korban masing masing 2 kali, setelah membacok korban, pelaku inisial S memegang tangan kanan Mizar dan Pelaku inisial R memegang tangan Kiri korban lalu tersangka Hendra mengancam Mizar untuk menyebutkan nama Ujang Kocot sebagai pelaku pembunuhan.

“Kami selaku tim kuasa hukum bertugas mengupayakan hadirnya keadilan untuk klien kami, dengan mengawal jalannya persidangan dan menghadirkan saksi agar fakta fakta terungkap berdasarkan kebenaran dan kami berharap kelien kami agar dapat dibebaskan,” ungkapnya.

“Ini menyangkut masalah orang yang dihukum karena tidak melakukan kesalahan. Jadi, kami bertugas untuk membuka fakta ini di ruang persidangan untuk membantu dan meyakinkan hakim,” ujarnya.

Untuk diketahui pembunuhan disertai pengeroyokan ini terjadi karena pelaku Hendra dendam dengan korban. Kejadian ini terjadi pada (30/10) pukul 23.30 WIB di Desa Padang Bulan saat itu pelaku melihat korban sedang nonton rogen tunggal, Pelaku pulang mengambil sajam dan mengajak pelaku lainnya.

Kemudian korban pulang menuju rumahnya ditengah jalan korban dihadang kedua pelaku. Lalu Hendra membacok leher korban sebanyak dua kali sehingga korban terjatuh dari motor setelah itu dikeroyok keduanya. Sementara teman korban melarikan diri ia juga mengalami luka.

Dari tangan pelaku diamankan satu helai celana pendek warna merah, satu helai jaket warna hitam, satu helai baju kaus warna putih,satu pasang sepatu warna hitam , satu buah tali warna hitam dan satu helai celana jeans.

Sementara untuk pisau yang digunakan dibuang pelaku di sungai. Pihaknya sudah membuat berita acara daftar pencarian barang. Pelaku dike akan Pasal 340 atau Pasal 170 aya 2 ke 3 dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. (den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *