Photo : Sidang dengan agenda pembacaan
**Pledoi digelar di PN Kayuagung secara Virtual.
Kayuagung,Radarsriwijaya.com,- 6 Terdakwa kasus pembobolan rekening nasabah Bank BRI melalui agen BRIlink meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim terkait dengan kasus yang menimpa para terdakwa.
Hal ini terungkap dalam persidangan dengan agenda pledoi atau pembelaan yang digelar rabu, (19/5/2021) di Pengadilan Negeri Kelas 2 Kayuagung Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan.
Pada persidangan sebelumnya, Para terdakwa yakni Aldo Yohanes, Ginay Stoven, Kelik, Yendes Lanindo, Jakbar dan Riyes Rapiko dituntut oleh jaksa penuntut umum yang menuntut masing-masing selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta.
Pledoi tersebut selain disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Candra, SH, masing-masing terdakwa mengajukan permohonan keringanan hukuman secara bergiliran.
Terdakwa Yandes Lanindo dan terdakwa lainnya sangat menyesal dan memohon maaf kepada nasabah BRIlink dan pihak BRI, atas perbuatan yang dilakukan, karena krjadian ini sehingga melibatkan ayah dan adiknya terlibat dan sungguh menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan lagi.
Dengan kerendahan hati memberikan hukuman serendah-rendahnya. Ayahnya merupakan tulang punggung keluarga dan adiknya terdakwa Riyes Rapiko tidak bisa melanjutkan keperguruan tinggi sehingga ibunya yang sekarang tinggal berdua dengan adiknya yang harus menjadi tulang punggung keluarga.
“Kami minta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya kepada mereka,”terangnya.
Pengacara terdakwa, Candra Eka Saputra tetap meminta keringanan karena pertimbangan fakta persidangan dari saksi ahli dan jaksa lain, para terdakwa tidak membantah dan mereka mengakui setiap keterangan saksi yang dihadirkan.
Pihaknya juga mereka melampirkan bukti surat kepemilikan seperti mobil membuktikan kendaraan ini dibeli bukan hasil kejahatan seperti mobil Kalya milik terdakwa Aldo Yohanes, Fortune milik dan Motor Scopy milik Yandes Lanindo.
Jaksa Penuntut Umum Muhammad Adli SH, Santoso SH dan Sosor SH tetap kukuh dengan tuntutannya menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana ilegal akses sistem elektronik dan pencucian uang sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pertama kesatu Pasal 46 ayat (2)UU No 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas undang -undang No 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana kedua : kesatu: Pasal 3 U RI No 8 Tajun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP.
Ketua Majelis Hakim, Eddy Daulata Sembiring didampingi anggota majelis Made Gede Kariana SH dan Anisa Lestari menjelaskan dari sidang virtual JPU tetap pada tuntutannya begitupun dengan pengacara terdakwa tetap pada pledoinya.
Selanjutnya sidang ditunda dan akan digelar kembali 2 pekan kedepan (2/6/2021) mendatang, dengan agenda pembacaan putusan. (den)