Kejati Sumsel Tahan WS dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Plat Merah

Caption : Tersangka saat dilakukan penahanan.

Radarsriwijaya.com, (Palembang). – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL.

WS, yang menjabat sebagai Direktur PT BSS sejak 2016 hingga kini serta Direktur PT SAL sejak 2011, resmi ditahan penyidik Kejati Sumsel pada Senin (17/11/2025).

Penahanan dilakukan setelah WS hadir memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka, usai dua kali mangkir dengan alasan menjalani perawatan di rumah sakit.

Sebelumnya, lima tersangka lain telah lebih dulu ditahan selama 20 hari sejak 10 hingga 29 November 2025. Dengan penahanan WS, seluruh enam tersangka dalam perkara ini kini berada dalam proses hukum yang sama.

Penahanan WS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel tertanggal 17 November 2025. WS akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, hingga 6 Desember 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

Penyidik menyebut WS memiliki peran strategis dalam proses pencairan pinjaman. Sebagai direktur di dua perusahaan tersebut, WS diketahui memiliki otoritas penuh dalam pengeluaran dana terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Selain itu, WS turut menandatangani dokumen pengajuan pinjaman kepada bank plat merah yang menjadi objek perkara.

Kejati Sumsel melalui Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari meminta dukungan serta perhatian publik untuk kelancaran proses hukum.

“Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian rekan-rekan media,” ujarnya.

Untuk keterangan lebih lanjut, publik dapat menghubungi Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel.(den/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *