Penghina Polres OI Ternyata Seorang Pelajar SMK

** Ujaran Kebencian karena OT Malam Hari Dibatasi.

INDERALAYA (RS) – Tidak butuh waktu lama, jajaran Polres Ogan Ilir (OI), Kamis (27/7/2017) sekitar pukul 11.35 Wib berhasil meringkus pelaku penghina Polres Ogan Ilir melalui social media terkait larangan  pesta orgen tunggal yang dikeluarkan oleh Polres Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel).

Namun Ironisnya, pelaku pemilik Akun A-Dm Ricki Onyell dan akun Aldi B-Os Inou diketahui berinisial AL warga Desa Tanjung Batu tersebut ternyata adalah salah seorang pelajar SMK di Ogan Ilir.

Namun akibat perbuatannya tersebut pelajar ini  Diancam  UU ITE No.11 tahun 2008 dan perubahan UU ITE No. 19 tahun 2016 Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 A ayat 2 dengan ancaman 6 tahun dan denda 1 Milyar.

Kapolres Ogan Ilir  AKBP M. Arif Rifa’i. SIk mengatakan, setelah adanya ujaran kebencian kepada Polres OI yang menjadi viral disosial media pihaknya langsung memerintahkan kasat reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Lalu Kasat Reskrim memerintahkan Personelnya dan membentuk tim Lidik dengan Kepala Tim Lidik Bripka Hendri Marta Adi Zubrata, dengan anggota tim Aipda Arial Fikri, Bripka Lazuardi, Bripka Denti, Brigpol Erik, Brigpol Rendi, dan Bripda Jimy yang kesemuanya merupakan anggota Reskrim Polres Ogan Ilir.

Petugas lantas mengumpulkan keterangan dan data (pulbaket) yang ada serta dengan keahlian cyber crime yang dimiliki petugas Polres Ogan Ilir  petugas mengetahui bahwa pemilik dua orang akun tersebut adalah orang yang sama. akhirnya sekitar jam 11.30 WIB pelaku berhasil diamankan disekolahnya.

Awalnya, pelaku AL sempat berkellit dan tidak mengakui perbuatannya, namun setelah dicecar oleh petugas dengan sejumlah pertanyaan dan alat bukti yang ada akhirnya pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.

Selanjutnya dengan masih menggunakan seragam sekolah pelaku akhirnya digelandang petugas menuju ke Kantor Polres Ogan Ilir guna penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap apa yang menjadi motif dibalik aksi pelaku tersebut.

Dari keterangan petugas, Bripka Hendri Marta, pelaku melakukan postingan di medsos itu dengan menggunakan HP Samsung J2 warna putih.

Dalam postingan tersebut pelaku dengan menggunakan kata-kata tidak bermoral dan tidak senonoh menghina Polres Ogan Ilir atas kebijakan pembatasan pertunjukan orgen tunggal. (pak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *