Caption : Tersangka TDA (21)
Radarsriwijaya.com, (PALEMBANG). – Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat viral di media sosial.
Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 Jatanras meringkus seorang tersangka berinisial TDA (21) yang melakukan aksi penodongan menggunakan senjata tajam di kawasan Bukit Kecil, Kota Palembang.
Pengungkapan ini merupakan respons cepat kepolisian terhadap keresahan masyarakat setelah beredarnya video kejadian tersebut di berbagai platform digital.
Tersangka berhasil diamankan pada Senin (13/4/2026) usai penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran intensif berdasarkan laporan polisi yang diterima.
Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan ruang publik.
“Kami tidak mentolerir aksi premanisme dan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Setiap pelaku akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (7/4/2026) menjelang tengah malam. Korban berinisial AMJ (18) bersama rekannya sedang berteduh di halte depan SD Xaverius, Jalan KH Ahmad Dahlan.
Pelaku mendekati korban dengan berpura-pura ikut berteduh, sebelum akhirnya mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan melakukan penodongan.
Dalam aksinya, tersangka merampas satu unit handphone Android milik korban serta meminta uang tunai sebesar Rp200.000 dengan dalih “uang tebusan”.
Setelah korban menyerahkan uang tersebut, pelaku tetap membawa kabur handphone dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Genio yang digunakan pelaku saat beraksi, serta satu setel pakaian yang dikenakan tersangka sebagaimana terekam dalam video viral di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (atau Pasal 365 KUHP lama) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara yang berat.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari strategi Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas kamtibmas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian darurat atau tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditangani,” ujarnya.
Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengantisipasi kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan kejahatan jalanan tersebut.
Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan wilayah serta menindak tegas setiap bentuk kriminalitas demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Sumatera Selatan.(brm/humas Polda)






