Caption : Jajaran Polres OKI saat menggelar press release penangkapan pelaku.
Radarsriwijaya.com, (OKI).– Aksi nekat pelaku begal bermodal senjata api rakitan berakhir di tangan polisi. Jajaran Polsek Pedamaran Timur Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil meringkus J (25), warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Pseksu, Kabupaten Lahat, usai beraksi di Dusun Sepucuk, Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Korban dalam kejadian ini adalah K (31), ibu rumah tangga asal Dusun 3 Desa Sumber Hidup. Saat menunggu hasil panen kelapa sawit, korban didatangi pelaku yang langsung mengambil kunci sepeda motor miliknya dan kabur menuju arah Kayuagung.
“Korban sempat menegur, namun pelaku tidak menghiraukan dan langsung membawa kabur motor korban,” jelas Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH, Senin (6/10/2025).
Warga yang mengetahui kejadian itu spontan melakukan pengejaran dan menghadang pelaku. Namun pelaku melawan dengan menodongkan senjata api rakitan jenis pistol dan menembakkan tiga kali ke arah warga. Beruntung, senjata api tersebut tidak meletus sama sekali.
“Pelaku sempat melarikan diri ke arah rawa dan hutan gelam PT PSM. Motor korban berhasil diamankan warga bersama anggota Polsek,” tambah Kapolres.
Pengejaran terus dilakukan hingga Senin (6/10/2025) pagi. Sekitar pukul 06.30 WIB, pelaku berhasil dibekuk di jalan kebun PT PSM tanpa perlawanan.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat putih, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver, tiga butir peluru tajam kaliber 5,56 mm, satu proyektil peluru, serta dua kunci letter T.
Kapolres menjelaskan, pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi.
“Pelaku berdalih terdesak kebutuhan hidup, tapi apa pun alasannya perbuatannya tetap melanggar hukum dan membahayakan nyawa orang lain,” tegas Kapolres.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(den/ril)









