Mantan  Ketua dan Sekretaris Panwaslu OKI Divonis Berbeda

Caption : Sidang putusan kasus korupsi mantan pejabat Panwaslu OKI.

Radarsriwijaya.com, (Palembang). – Dua mantan pejabat Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Tirta Arisandi dan Muhammad Fahrudin, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.

Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana hibah Panwaslu OKI tahun anggaran 2017–2018.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (23/7/2025), majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin SH MH dengan anggota Ardian Angga SH MH dan Waslam Makhsid SH MH menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Vonis Berat untuk Eks Koordinator Sekretariat

Tirta Arisandi, mantan Koordinator Sekretariat Panwaslu OKI, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp3.561.709.454. Dari jumlah itu, Tirta baru mengembalikan sekitar Rp601 juta.

Jika sisa uang pengganti sebesar Rp2,96 miliar tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak vonis berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya.

Bila tidak mencukupi, Tirta akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 2 tahun.

Eks Ketua Panwaslu Dihukum Lebih Ringan

Muhammad Fahrudin, mantan Ketua Panwaslu OKI, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Ia juga dikenakan pidana tambahan uang pengganti Rp436,5 juta yang telah dikembalikan secara utuh, sehingga tidak ada sisa kerugian negara yang ditanggungnya.

Jaksa Pikir-Pikir, Satu Terdakwa Terima Putusan

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri OKI, yakni Ulfa Nauliyanti SH, Bayu Kuncoro SH, dan Rendi Sandu SH menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut. Hal serupa disampaikan kuasa hukum Tirta Arisandi. Sementara itu, pihak Muhammad Fahrudin melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan hakim.

Dana Hibah Diselewengkan, Negara Rugi Miliaran

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah untuk pengawasan Pemilu yang disalurkan kepada Panwaslu OKI pada tahun 2017–2018. Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan kelembagaan dan operasional pengawasan Pemilu diduga diselewengkan oleh para terdakwa untuk kepentingan pribadi, menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.(Bram)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed