Caption : Kedua tersangka saat hendak dibawa kemobil tahanan.
Radarsriwijaya.com.(Kayuagung), – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten OKI tahun anggaran 2017-2018.
Berdasarkan hasil penyidikan terbaru, Kejari OKI menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini pada Kamis, (6/3/2025).
Kasus ini bermula dari surat perintah penyidikan nomor: PRINT-02/L.6.12/Fd.1/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023, yang mengindikasikan adanya dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp4,7 miliar.
Berdasarkan keterangan 87 saksi serta laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten OKI, kerugian negara mencapai Rp4.728.709.454.
Sebelumnya, pada 9 Desember 2024, Kejari OKI telah menetapkan dua tersangka utama, yaitu Muhammad Fahrudin (MF), Ketua Panwaslu Kabupaten OKI periode 2017-2018, dan Tirta Arisandi (TA), Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten OKI pada periode yang sama.
Pada perkembangan terbaru, dua tersangka tambahan yang ditetapkan adalah Hadi Irawan, anggota Panwaslu Kabupaten OKI periode 2017-2018.
Dirinya saat ini menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI. Sedangkan tersangka berikutnya adalah Ihsan Hamidi, anggota Panwaslu Kabupaten OKI periode 2017-2018.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, SH, MH, menjelaskan bahwa dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI ini menunjukkan bahwa tersangka HI diduga menerima uang sebesar Rp402,5 juta, sedangkan tersangka IH diduga menerima Rp328,5 juta.
Keduanya disangkakan melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.
Dengan perkembangan saat ini, Kejari OKI berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah Panwaslu OKI tahun 2017-2018 mendapatkan proses hukum yang adil dan transparan.
Pada Rabu, 5 Maret 2025, pukul 11.00 WIB, kemarin Kejari OKI resmi menerima penyerahan dua tersangka beserta barang bukti dari tim penyidik.
Kedua tersangka adalah Muhammad Fahrudin, mantan Ketua Panwaslu OKI periode 2017-2018, dan Tirta Arisandi, mantan Kepala Sekretariat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Panwaslu OKI di periode yang sama. Keduanya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Setelah diserahkan, kedua tersangka langsung ditahan oleh JPU Kejari OKI selama 20 hari ke depan di Lapas Kayuagung. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari kelanjutan proses hukum atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Selain menyerahkan tersangka, tim penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk uang sebesar Rp1.232.500.000 serta 158 dokumen terkait kasus ini. Barang bukti tersebut diharapkan dapat memperkuat dakwaan terhadap kedua tersangka di pengadilan.
Proses penyerahan tersebut diterima oleh tim JPU yang terdiri dari Parit Purnomo, SH; Rizqy Indah Wulandari, SH; Ulfa Nauliyanti, SH; Tria Hadi Kusuma, SH, M.Kn; Rendi Sandu, SH; Nico Haryadi, SH; Bayu Kuncoro, SH; dan Liana Safitri, SH. Mereka akan bertanggung jawab dalam mengawal jalannya persidangan dan menuntut keadilan dalam perkara ini.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen, Agung Setiawan, SH, MH, menjelaskan bahwa dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ke JPU, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, demi memastikan adanya kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Kejari OKI berjanji akan menangani perkara ini dengan serius hingga tuntas agar dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi tersebut.(den/rilis)