Kayuagung, Radarsriwijaya.com – Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun anggaran 2017-2018 memasuki babak baru. Pada Rabu (5/3/2025) pukul 11.00 WIB,
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) menerima penyerahan dua tersangka beserta barang bukti dari tim penyidik.
Kedua tersangka adalah Muhammad Fahrudin SH (56), mantan Ketua Panwaslu OKI periode 2017-2018, dan Tirta Arisandi (50), mantan Kepala Sekretariat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Panwaslu OKI.
Setelah diserahkan, keduanya langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI selama 20 hari di Lapas Kayuagung. Penahanan ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Selain tersangka, tim penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa uang Rp1.232.500.000 dan 158 dokumen terkait. Bukti ini diharapkan memperkuat dakwaan terhadap para tersangka di persidangan.
Tim JPU yang menerima penyerahan tersebut terdiri dari Parit Purnomo SH, Rizqy Indah Wulandari SH, Ulfa Nauliyanti SH, Tria Hadi Kusuma SH M.Kn, Rendi Sandu SH, Nico Haryadi SH, Bayu Kuncoro SH, dan Liana Safitri SH. Mereka bertanggung jawab mengawal jalannya persidangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan SH MH, menegaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam proses hukum.
“Langkah ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Kejari OKI akan menangani kasus ini dengan serius hingga tuntas. “Kami ingin memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi,” tegasnya.
Kasus ini bermula pada Desember 2024, saat Kejari OKI menetapkan Muhammad Fahrudin dan Tirta Arisandi sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah Panwaslu OKI tahun anggaran 2017-2018.
Penetapan ini berdasarkan temuan kerugian negara sebesar Rp4,7 miliar akibat penyalahgunaan dana hibah tersebut.
Pada Januari 2025, kedua tersangka mengembalikan sebagian kerugian negara dengan total Rp1.232.500.000. Pengembalian ini terdiri dari Rp436.500.000 dari Muhammad Fahrudin dan Rp333.500.000 dari Tirta Arisandi.
Meskipun ada pengembalian, proses hukum tetap berlanjut untuk memastikan pertanggungjawaban atas kerugian negara yang terjadi.(den/ril)