2 Pelaku Jambret Diringkus

**Hasil Jambret Untuk Nonton Orgen.
KAYUAGUNG – Jajaran Polsek Pedamaran Kabupaten OKI berhasil meringkus dua orang pelaku penjambretan sekaligus penadah yang kerap meresahkan masyarakat Kecamatan Pedamaran.
Kedua pelaku masing-masing, atas nama Meliali als Cakok  (21) dan Sunardi alias Barab (30) warga Desa Pedamaran  II Kecamatan Pedamaran OKI. mereka diringkus sesuai dengan laporan polisi LP/B-39/VII/2017/Sek-Pedamaran Res  Oki / tanggal 10 juli 2017. atas laporan Rika Kurniati (32) warga Desa Pedamaran VI Kecamatan Pedamaran OKI.
Informasi yang dihimpun menyebutkan,  sebelum kejadian korban sedang mengendarai sepeda motor sendirian dijalan Desa Pedamaran VI persisnya didepan toko Eva-Evi.
Kemudian kedua pelaku datang dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor dan memepet korban dari sebelah kiri,  selanjutnya pelaku Meliali yang duduk dibagian belakang langsung menarik dompet korban yang berada di dalam kantong celana sebelah kiri.
Lalu Sunar selaku pilot langsung menggeber sepeda motornya kearah jalan lintas timur,  meski sempat dikejar korban namun pelaku berhasil meloloskan diri membawa kabur Hp merk Oppo type  A 39 warna gool milik korban dengan kerugian ditaksir Rp.3 juta.
Selanjutnya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian polsek pedamaran,  mendapatkan laporan petugas langsung melakukan penyelidikan dan setelah dua hari dari kejadian kedua pelaku berhasil diringkus.
Kapolsek Pedamaran AKP Bambang Sumantri didampingi Kanitreskrim Ipda Sugiono mengatakan,  pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil diringkus.
“Kedua pelaku saat ini sudah kita amankan dan akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP. ” kata Kapolsek.
Sementara itu kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi penjambretan dan hasilnya digunakan untuk poya-poya nonton orkes di desa Pedamaran.
“HP kami jual Rp. 1,1 juta dan hasilnya kami bagi dua pak untuk nonton orkes. ” katanya.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *