Radarsriwijaya.com, (OKI).-Jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar press rilis pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Air Sugihan.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (21/7/2025), Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH mengungkap kronologi tragis duel maut yang merenggut nyawa seorang pria di kawasan industri.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu pagi, 28 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di area mess karyawan PT Modern Widya Teknikal (MWT), Dusun Sungai Baung, Kecamatan Air Sugihan, OKI.
Korban, pria berinisial Y (41), ditemukan tewas dengan luka tusuk dalam di bagian dada kiri.
“Korban meninggal dunia akibat luka tusuk yang menembus hingga ke tulang iga keenam. Ini merupakan luka fatal yang menjadi penyebab utama kematian,” tegas Kapolres.
Pelaku, B (39), sopir truk angkutan pegawai PT MWT, diduga kuat sebagai pelaku utama. Dalam kejadian ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pembunuhan, yakni Sebilah pedang sepanjang 50 cm berbalut kain.
Kemudian Pisau bergagang kayu cokelat, Kain sarung warna cokelat. Kaos lengan panjang warna hitam yang robek di bagian dada kiri dan Celana panjang berbahan polister warna hitam.
Motif Sakit Hati Berujung Maut
Dari hasil penyelidikan, pembunuhan ini dipicu oleh kesalahpahaman dan emosi sesaat.
Saat itu, korban hendak naik truk yang dikemudikan pelaku, namun pelaku mengaku tak mengetahui niat korban. Merasa diabaikan, korban marah dan terjadi cekcok.
Ketegangan berlanjut saat mereka tiba di mess. Korban mengejar pelaku sambil membawa pisau dan sempat melukai bahu kanan pelaku.
Dalam duel tersebut, pelaku berhasil merebut senjata dan menusukkan ke dada korban hingga korban ambruk bersimbah darah.
“Korban sempat dibawa ke klinik oleh warga, namun nyawanya tidak tertolong,” terang Kapolres.
Pelarian Singkat Pelaku Berakhir di Muara Sugihan
Setelah kejadian, pelaku kabur dan sempat bersembunyi di wilayah Kabupaten Banyuasin. Namun, pelarian B tak berlangsung lama.
Tim gabungan Satreskrim Polres OKI, Polsek Air Sugihan, dan Satpolair Polres OKI berhasil meringkus pelaku di pondok kawasan Jalur 13, Kecamatan Muara Sugihan, pada Minggu (29/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kini, pelaku telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 353 ayat (3), atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami pastikan proses hukum berjalan tuntas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kamtibmas dan tidak main hakim sendiri,” tegas Kapolres Eko.(den/ril)