Caption : Tampak Kejari OKI memperlihatkan uang pengganti yang dikembalikan para terdakwa.
Radarsriwijaya.com, (OKI). – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) resmi melakukan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dua perkara dugaan tindak pidana korupsi, yakni pengelolaan dana hibah Panwaslu OKI tahun anggaran 2017–2018 serta penyalahgunaan anggaran belanja langsung dan belanja modal Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI tahun 2022.
Penyerahan berlangsung Selasa (24/6) pukul 11.00 WIB di Kantor Kejari OKI. Ada enam tersangka yang diserahkan dari dua perkara tersebut yakni Kasus Dana Hibah Panwaslu 2017–2018 dengan tersangka Hadi Irawan, S.H., M.H. (46), Anggota Panwaslu OKI 2017–2018 dan Ihsan Hamidi, S.Pd., M.Pd. (51), Anggota Panwaslu OKI 2017–2018.
Keduanya juga mengembalikan uang titipan dengan total Rp535.500.000.
Kemudian Kasus Dispora OKI 2022 dengan tersangka, Imam Tohari, S.E., M.M., M.Si. (57), Muslim, S.Sos. (55), Harun, S.H. (52) dan Aprilian Saputra (41)
Keempat tersangka ini juga mengembalikan uang titipan dengan total Rp. 212.840.000.
Keenam tersangka dijerat dengan berbagai pasal terkait tindak pidana korupsi sesuai UU RI No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 KUHP.
“Selanjutnya para tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Kayuagung guna proses hukum lanjutan,” kata pihak Kejari OKI.
Penyerahan tahap II ini disebut sebagai langkah signifikan dalam penanganan tindak pidana korupsi di daerah, khususnya terkait pengelolaan anggaran negara.
Kejari OKI berharap momentum ini dapat memperkuat integritas dan kerja sama antar-aparat penegak hukum guna menciptakan efek jera dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Koordinasi dan kolaborasi antar-aparat penegak hukum serta pemangku kepentingan terkait terus diperkuat guna menjamin penegakan supremasi hukum yang adil dan melindungi masyarakat dari tindak pidana korupsi,” tegas pihak Kejari OKI.(den/ril)











