Kejari OKI Tetapkan 2 Camat Jadi Tersangka

Caption : Kendaraan operasional Kejari OKI yang digunakan untuk mengangkut tahanan, tampak terparkir.(den/radarsriwijaya.com)

**Kasus Dugaan Korupsi Dispora OKI 2022.

Kayuagung, (Radarsriwijaya.com).- Dua Camat Di Kabupaten OKI, Yakni Camat Pedamaran Timur berinisial M dan Camat Mesuji Makmur berinisial IT ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKI, Rabu (26/2/2025).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak Pidana Korupsi pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI tahun anggaran 2022.

Sebelum menjadi camat, kedua pejabat ini pernah mengemban jabatan dan mengelola kegiatan pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten OKI.

Untuk tersangka M telah dilakukan penahanan paska ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dititipkan di Lapas Klas II B Kayuagung untuk 20 hari kedepan bersama dua tersangka lainnya yakni AS dan H yang juga merupakan pejabat Dispora pada masa itu.

Tersangka IT  tidak memenuhi panggilan penyidik atau mangkir dan dijadwalkan pemanggilan kembali pada Jumat (28/2/2025).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak Kejaksaan Negeri OKI, belum ada konfirmasi terkait kehadiran tersangka, bahkan saat ini keberadaannya belum diketahui.

Kejari OKI Hendri Hanafi SH MH melalui kasi Pidsus Parit Purnomo SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum menerima informasi perihal kehadiran tersangka.

“Belum ada info KK,” tulis Parid melalui WhatsApp nya, Jumat siang (28/2/2025).

Sementara itu berdasarkan informasi yang beredar,  tersangka IT saat ini sedang berada di pulau Jawa, namun tidak diketahui apa tujuannya. Sementara nomor ponselnya dalam keadaan tidak aktif.

Atas ketidakhadiran tersangka memenuhi panggilan,  maka  penjemputan akan menjadi alternatif langkah yang akan diambil oleh penyidik.

Pantauan dilapangan, hingga pukul 15.00 wib tidak ada tanda-tanda kehadiran IT,  suasana dikantor Kejari OKI tampak lengang tidak ada aktifitas yang ramai awak media seperti pada saat penetapan ke empat tersangka beberapa hari lalu.

Tampak mobil dinas tahanan kejaksaan berwarna hijau BG 9254 KZ terparkir didepan pintu masuk samping kantor Kejari OKI  dipersiapkan untuk membawa tahanan yang akan keluar dari dalam ruangan.

Sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI telah menetapkan empat mantan pejabat Dispora OKI sebagai tersangka.

Tiga di antaranya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan, sementara satu orang lainnya mangkir dari panggilan dan akan dipanggil kembali pada Jumat (28/2/2025).

Para mantan pejabat yang ditahan antara lain A dan M yang merupakan mantan bendahara pengeluaran Dispora OKI untuk periode tahun yang sama namun berbeda bulan.

Kemudian, H, mantan Kepala Bidang Pembinaan Kepemudaan. Sedangkan satu orang lainnya yang mangkir dari panggilan adalah IT, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Olahraga.

Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi, melalui Kasi Pidsus Kejari OKI, Parit Purnomo, didampingi Kasi Intel, Agung, dalam konferensi pers kemarin menyatakan pihaknya telah menerima hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP pada tanggal 21 Februari 2025.

“Hari ini kita tetapkan 4 tersangka dan 3 di antaranya langsung ditahan. Sedangkan satu orang lainnya tidak hadir saat dipanggil dan akan kita panggil lagi pada Jumat mendatang.” Katanya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor 03-L.6-6.12-FD.1-05-2024 tanggal 28 Mei 2024.

Penyidik kejaksaan kemudian melakukan penyidikan terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dispora OKI senilai Rp14 miliar, dengan rincian belanja barang dan jasa sebesar Rp6 miliar dan belanja modal Rp1 miliar.

Untuk mengungkap kasus ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti yang mengarah kepada keempat tersangka.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan nomor PE.03.04/SR-26/PW07/5/2025 tanggal 21 Februari 2025, negara telah dirugikan sebesar Rp1,1 miliar.

Adapun modusnya adalah adanya kegiatan fiktif dan laporan yang tidak sesuai dengan kegiatan yang sebenarnya.

“Belum cukup bukti untuk menetapkan tersangka lainnya, namun kita akan lihat dalam fakta persidangan yang bisa saja mengarah pada tersangka lainnya.” Kata dia.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya anggaran yang diduga diselewengkan dan melibatkan sejumlah pejabat penting di Dispora OKI.

Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan para pelaku yang terbukti bersalah mendapatkan hukuman yang setimpal.

Sebelumnya, pada Juli 2024, Kejari OKI telah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan, dengan memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti terkait penggunaan dana kepemudaan dan olahraga di Dispora OKI.

Kejari OKI juga bekerja sama dengan BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian negara.

Selain itu, pada Agustus 2024, Kejari OKI melakukan penggeledahan di kantor Dispora OKI dan menemukan sejumlah bukti baru yang menguatkan dugaan penyelewengan anggaran, termasuk enam cap atau stempel yang diduga milik sejumlah toko, namun ditemukan di kantor Dispora.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *