Penipuan Berkedok Debt Colector

 Photo : Pelaku saat diamankan petugas.

Radarsriwijaya.com, (OKI).- Masyarakat yang menjadi kreditur baik itu berupa barang-barang maupun kendaraan hendaknya lebih waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector yang hendak menarik kendaraan yang menunggak angsuran pembayaran.

Pastikan identitasnya serta pahami dengan baik  prosedur baku yang harus dilakukan jika terjadi jadi tunggakan angsuran kendaraan, jangan mudah mempercayai seseorang yang mengaku sebagai debt collector bisa saja oknum tersebut adalah seorang penipu.

Unit Reskrim Polsek Mesuji Makmur lakukan upaya paksa penangkapan terhadap S (40) pelaku penipuan berkedok Debt Collektor yang beraksi di dusun 5 Desa Kampung Baru Kecamatan Mesuji makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Pada Selasa (22/8/2023) silam.

Kejadian penipuan tersebut, sekira pukul 13.00 WIB, dirumah korban. Saat itu Korban didatangi oleh pelaku bersama satu orang rekannya, meminta sepeda motor korban yang masih dalam angsuran pelunasan, dengan dalih akan ditarik sementara.

“Pelaku menipu dengan cara meminta sepeda motor kepada Korban DY (35) yang masih dalam angsuran pelunasan, dengan berkata bohong,” ungkap Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto melalui Kapolsek Mesuji Makmur IPDA Supardjo, Kamis (1/2/2024)

Pelaku berdalih bahwa sepeda motor itu akan ditarik dan ada pemeriksaan dari bos. Jelas dia lagi, Nanti bila sudah ada uang angsuran, sepeda motor akan dikembalikan, ternyata hingga korban lapor ke pihak Kepolisian pada Sabtu (27/1/2024), sepeda motor tersebut belum juga dikembalikan.

“Atas dasar laporan Korban dan keterangan para saksi serta petunjuk yang ada, sekira pukul 16.00 WIB, Selasa (30/1/2024). Kita lalu, menangkap Pelaku dirumahnya berada didesa Srikaton BK 3 Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten OKU Timur,” terang dia.

Selanjutnya tersangka S dibawa ke Mapolsek Mesuji Makmur berikut barang bukti 1 unit sepeda motor, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tambah dia, Atas perbuatannya tersebut, Tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHPidana.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *