“Hari ini kita melakukan kegiatan di bidang pidana khusus, dimana penahanan ini dilakukan karena yang bersangkutan (kades aktif Desa Sumber Baru) sudah melakukan perbuatan melawan hukum,” Kata Kajari OKI Dicky Darmawan, SH .
Modusnya, tersangka ini melakukan pungutan liar terhadap 235 SPH dengan nilai setiap SPH bervariasi dan berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp 682.500.000 rupiah. Perbuatan tersangka ini telah melanggar pasal 12 huruf E undang-undang nomor 31 tahun 1999 dan diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Selanjutnya yang bersangkutan akan dilakukan penahanan selama 20 hari lapas kelas IIB Kayuagung,” tambahnya.
Pihaknya juga masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan siapa saja yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Pihaknya juga mengingatkan kepada para kepala desa maupun juga kepala OPD (organisasi perangkat daerah) agar selalu mematuhi dan taat akan aturan dalam melaksanakan tugasnya.
“Pahami hukum agar dapat mentaatinya sehingga dapat terhindar dan selamat diri dari jeratan hukum.” Tukas dia.
Sementara itu Tersangka Yuliah Diah Eka Lestari tidak memberikan keterangan maupun pernyataan kepada awak media, dirinya lebih memilih bungkam saat dibawa petugas. (Den)