Foto : Tersangka dan barang bukti saat diamankan (armizi/Radar Sriwijaya)
Radar Sriwijaya (OKU) – Satresnakoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) terus bergerak untuk memberatas norkoba, sabtu (12/3/2022), kemarin, Sekira Pukul 15.30 WIB berhasil mengamankan Rolan Dary (26) warga jakan Raden fatah Lorong bambu kuning No. 326 Rt. 002 Rw. 003 Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur OKU.
Pelaku diamankan dijalan Dr Sutomo lorong Sa’ari Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur OKU, dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu Bungkus plastik klip bening di balut lakban hitam yang di dalamnya terdapat kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 Gram serta satu unit sepeda motor jenis YAMAHA VEGA R warna hijau hitam no pol BG 2616 FD yang digunakan tersangka seta satu buah sweater warna hitam merek mothray apprel, tersanka merupakan pemuja/pemakai narkoba jenis shabu-shabu.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K melalui kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal menuturkan, tersangka pada sabtu kemarin kerumah Yogi tepatnya di Makam Pahlawan, Sesampainya di tempat Yogi, tersangka dengan Yogi mengkonsumsi sabu dirumah Yogi.
“Selanjutnya Yogi minta Rolan untuk menemani Yogi ke daerah Philips untuk mengambil shabu.”jelasnya senin (14/03/2022).
Sekita jam 11.00 Wib tersangka dengan Yogi berangkat menuju Phillip dengan memakai motor Rolan, sekitar jam 12.30 wib Rolan dengan Yogi tiba di Phillip dan langsung menemui Akong.
“Setelah bertemu dengan saudara Akong, Yogi menyerahkan uang Rp 400.000 kepada saudara Akong dan mendapatkan sabu sebanyak 1/2 Gram .”terang Mardi
Mardi Nursal menambahkan, selanjutnya Yogi memecah shabu 1/2 Gram menjadi dua bungkus paket sabu. 1 (satu) bungkus shabu diserahkan yogi dan Rolan, sedangkan 1 (satu) bungkus nya lagi sebagian di ambil untuk dikonsumsi bersama.”urainya.
Sementara sisanya disimpan oleh Yogi dicelana kiri yang dipakai, dan 1 bungkus shabu yang ada di Rolan disimpan oleh rolan di jaket yang dipakai.
Sekitar jam 13.00 WIB Rolan dengan Yogi pulang dengan mengendarai sepeda motor menuju ke baturaja dan sekira jam 15.30 wib anggota melihat dengan ciri ciri yang di informasikan dan langsung melakukan pengamanan terhadap laki-laki tersebut dan di temukan barang bukti 1 (satu) Bungkus plastik klip bening di balut lakban hitam di dalamnya terdapat kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 Gram yang pada saat itu di temukan di kantong sweater tersangka.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti di amankan di polres Oku untuk di proses secara hukum tersangka dikenakan Primer pasal 114 ayat ( 1 ) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.tandasnya.(Diq)