Dua Dari Tiga Pelaku Bongkar Warung Diamankan Polsek Baturaja Timur

Foto : tersangka dan barang bukti.  (armizi/radar sriwijaya)

Radar Sriwijaya (OKU) – Kepolisian Sektor (Polsek) Baturaja Timur, Polres OKU, Provinsi Sumatera Selatan berhasil mengamankan dua dari orang pelaku pencurian tabung gas elpiji, sebanyak 15 buah. Dengan nilai rupiah Rp. 2.700.000, (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu), dari warung milik M.Ridwan yang berlokasi di pasar RS. Sriwijaya kecamatan Baturaja Timur OKU.

Kapolres OKU, AKBP. Arif Hidayat Ritonga,S.IK, MH melalui kalolaek Baturaja Timur .AKP Sulis Pujiono, SH menyampaikan.” Pelaku yang bernama Arizon (23), warga RS. Sriwijaya, Blok FE.No.03, Rt. 12 Rw.04, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, dan Irfan Muksen (25), warga di jalan Lekis, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Kedua pemuda dibekuk tim unit Reskrim Polsek Baturaja Timur, ketika sedang tidur siang di rumah masing-masing, pada Rabu 03/06/2020 sekitar pukul 14.00 Wib, Sementara satu lagi, inisial TR tidak berada di rumahnya saat dilakukan penangkapan, dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban pemilik warung M. Ridwan (36), warga Perumahan Dinas Puskesmas Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU dengan bukti Laporan Polisi No : LP – B / 26 / V / 2020 / Sumsel / Oku / Sek. Bta Timur, Tanggal 20 Mei 2020.

Adapun kronologis kejadian, saat ketiga pelaku menjalankan aksinya pada tengah malam, sekitar pukul 01.00 Wib Rabu tanggal 20 Mei 2020. Dengan cara merusak ensel pintu lipat los/warung milik korban, lalu membawa kabur tabung gas ukuran 3 Kg sebanyak 15 tabung.

Selanjutnya, setelah menerima laporan dari korban. Tim unit reskrim Polsek Baturaja Timur langsung terjun ke TKP dan melakukan penyelidikan, alhasil kedua pelaku barhasil diringkus.

Dari hasil penangkapan kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti (bb) berupa sisa tabung gas 3 Kg, hasil curian milik korban, sebanyak 6 buah dari tangan pelaku.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363 kuhpidana. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal paling lama 5 lebih tahun. (diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *