Kasus Pembunuhan,  Dituntut 18 Tahun Penjara

**Warga Tanjung Lubuk, Pasal Truk Pengangkut Duku.

Radar Sriwijaya (OKI) – M Yahya (35) Terdakwa kasus pembunuhan dituntut 18 tahun  penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (31/7/2019).

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, JPU menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta  dipersidangan perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melanggar dalam pasal 340 KUHP.

Sementara itu dihadapan majelis hakim yang diketuai Resa Oktaria SH dengan anggota Irma Nasution SH dan Lina Safitri Tazili SH, terdakwa M Yahya yang didampingi oleh penasihat hukumnya advokat H Herman SH MH menyampaikan pembelaan secara lisan permohonan keringan hukuman.

” Kepada Majelis hakim kami minta keringan hukuman dengan alasan tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi dan terdakwa ini belum pernah dihukum,”ujar Herman.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut serta pembelaan dari terdakwa bersama kuasa hukumnya, majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Sementara itu dalam surat dakwaan yang dibacakan dimuka persidangan, perbuatan terdakwa terjadi Rabu 13 Februari 2019 sekira pukul 13.00 Wib, bertempat di Desa Seri Tanjung Dusun II Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten OKI.

Bermula dari terdakwa memarkirkan mobil truk untuk memuat duku di jalan Simpang Rilik yang menutupi jalan sehingga menggangu kendaraan lain yang lewat.

Saat itu korban Jahri menegur korban karena memarkir mobil menutupi jalan dan meminta agar dipindahkan.
Rupanya perkataan korban membuat terdakwa tersinggung dan menjadi emosi.

Maka terdakwa menyuruh sopir truk untuk menggeser mobil. Karena terdakwa emosi dan tidak senang sehingga timbul niat untuk membunuh korban.

” Lalu terdakwa cari korban ke rumahnya terlebih dahulu lewat depan rumah korban dengan motor dan dilihat saksi Diman,”kata Jaksa.

Tak lama kemudian saksi Diman melihat terdakwa lewat depan rumah korban kembali. Melihat terdakwa berhenti dan turun motor, terdakwa menemui korban di halaman rumah sedang menyusun kotak duku kemudian terjadi ribut mulut.

Di lokasi ada saksi Karina (anak korban) dan saksi Abu Said, saksi Said sempat menyuruh korban masuk rumah. Kemudian saat korban masuk kedalam
rumah dan terdakwa kejar korban sambil mencabut pisau dibalik pinggangnya yang sudah dipersiapkan terdakwa.

Setelah berhasil menangkap tubuh korban tepat di bawah rumah dan langsung menusuk tubuh korban secara berulang kali pada bagian punggung dan leher. Saat itu korban berusaha untuk lari dari kejaran terdakwa yang masuk ke dalam rumah. Namun terdakwa masih mengejar korban menarik tubuh korban dan kembali menusuk korban hingga roboh di lantai.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *