Tak Terima Diputuskan, Pria ini Perkosa Pacarnya

Radar Sriwijaya (OKU) – Karena di putuskan pacarnya seorang pemuda warga Desa Negeri Sindang Kecamatan Sosoh Buay Rayap Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), berinisial MI (18) Nekat setubuhi pacarnya yang masih di bawah umur, namun pelaku akhirnya berhasil diringkus pihak kepolisian, (12/4/2019)

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi, jumat (5/4/2019), pekan lalu sekitar pukul 15.00 wib. Kejadian bermula pada saat Korban sebut saja Melati (19) main kerumah pelaku dengan tujuan untuk menyelesaikan hubungan karena selama ini korban dan pelaku memang ada hubungan (berpacaran,red).

Ternyata korban memutuskan hubungan mereka, akan tetapi ternyata pelaku tidak terima dan saat itu korban Melati hendak pulang,  tangan korban langsung ditarik oleh pelaku MI.

“lalu korban diancam dengan sebilah pisau dengan cara pisau tersebut, diarahkan ke wajah Korban, lalu korban dibawa ke kamar dan disetubuhi sebanyak satu kali,”Jelas Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari melalui Kapolsek Sosoh Buat Rayap IPTU Masdar Izum sabtu (13/4/2019).

Atas kejadian yang telah menimpa dirinya Korban pun langsung melaporkan ke Kapolsek Sosoh Buay Rayap.dan berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor:LP-B/04/IV/2019/ SUMSEL/ OKU/Sek.SBR,tanggal 11 April 2019 atas nama korban.yang beralamat di Desa Lubuk Baru Kecamatan.Sosoh Buay Rayap Kabupaten OKU.

Adapun Kronologi penangkapan Pada hari jum’at tanggal 12 april 2019 sekira jam.15:30 WIB. Pelaku menghubungi korban untuk bertemu dijalan Selayang Desa Tungku Jaya Kecamatan Soso Buay Rayap Kab OKU, dengan tujuan untuk diajak ke rumah Pelaku.

”Ajakan tersebut disetujui oleh korban namun terlebih dahulu sudah berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Sosoh Buay Rayap,”Jelas Kapolsek.

Setelah korban bertemu dengan pelaku lalu mereka hendak menuju desa Negeri Sindang di jalan selayang tersebut, dilakukan penghadangan selanjutnya pelaku dilakukan pemeriksaan badan ditemukan satu bilah pisau bergagang tanduk bersarungkan kulit yang digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban.

“Pelaku ditangkap dan diamankan sekarang ini di polsek sosoh buay rayap untuk ditindak lanjuti secara hukum,”Ungkap Kapolsek.

Sedangkan Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan pihak kepolisian berupa, 1.(satu) bilah pisau bergagang tanduk bersarungkan kulit yang dilapisi degan isolasi warna hitam dan bertali warna hitam dengan panjang sekira 30 cm.Dan BB dari korban iyalah: 1.( satu ) helai baju warna pink, 1 ( satu ) helai celana panjang jenis jeans 1 ( satu ) helai celana dalam berwarna pink. (Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *