Radar Sriwijaya (PLG) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang, Kamis (05/10). menjatuhi pidana 10 tahun penjara kepada terdakwa Gratia Mekris alias Kris karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP.
Hukuman tersebut dijatuhkan majelis hakim lantaran terdakwa melakukan pembunuhan terhadap Boim yang tidak lain adalah saudara ipar terdakwa, Motifnya terdakwa tidak terima ibu kandungnya telah ditampar oleh korban Boim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Habibi SH menuntut terdakwa agar dihukum pidana penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim terdakwa dianggap terbukti bersalah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
Setelah mendengarkan vonis majelis hakim, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Advokad Romaita SH menyatakan menerima atas vonis tersebut begitu pula dengan jaksa penuntut. Sehingga pemeriksaan perkara dinyatakan selesai oleh majelis hakim.
Awal kasus pembunuhan atas saudara iparnya,lantaran ibu kandung pelaku ditampar oleh korban, merasa tidak terima dan marah kemudian menemui korban dan menusuk korban dibagian leher hingga korban tewas, usai kejadian itu korban akhirnya menyerahkan diri kepolisi guna mempertanggunjawabkan perbuatannya.(den)