PT Samator Gas Industri Di Demo

Radar Sriwijaya (BA) – Merasa tidak puas atas kebijakan yang dilakukan oleh PT Samator Gas Industri (SGI), sekitar 50 orang karyawan PT SGI dan gabungan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Kamis (5/10) sekitar pukul 10.00 Wib, melakukan aksi demo di kantor perusahaan tersebut yang terletak di Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Massa menuntut agar pengawas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan nota pemeriksaan di PT SGI. Selanjutnya menuntut perusahaan agar mempekerjakan kembali karyawan yang di PHK dengan alasan berakhirnya massa kontrak, menuntut agar mengangkat seluruh buruh kontrak menjadi karyawan tetap dan meminta perusahaan segera membuat surat keputusan tentang pengangkatan buruh kontrak menjadi karyawan tetap.

Koordiantor Aksi, Ramlianto yang datang bersama massa dengan menggunakan mobil komando, bendera organisasi SBSI, spanduk, serta alat pengeras suara (TOA).

Massa yang datang bersama massa dengan menggunakan mobil komando, bendera organisasi SBSI, spanduk, serta alat pengeras suara (TOA),  diterima pukul 10.20 Wib di ruang rapat PT SGI, lalu dilakukan mediasi antara perwakilan peserta aksi sebanyak tiga orang yaitu Koordinator Aksi, Ramlianto, Descik Amin dan Ferry dengan perwakilan managemen PT SGI yang diwakili Aditya selaku Manager HRD.

Manager HRD PT SGI Aditya menuturkan bahwa, putusnya suatu pekerjaan antara perusahaan dan pekerja berdasarkan dengan perjanjian kerja antara tenaga kerja dan perusahaan sesuai batasan waktu yang telah ditentukan, serta disepakati antara kedua belah pihak tanpa ada paksaan.

Terkait dengan tuntutan uang lembur kata dia, mengingat pihak perusahaan sudah memberikan uang jalan (uang premi) kepada setiap pekerja selaku driver kendaraan untuk distribusi ke pihak pembeli melalui order produk perusahaan.

Dan apabila pekerja yang telah habis kontrak kerja dengan pihak perusahaan untuk melamar pekerjaan kepada pihak ketiga selaku penyedia jasa driver yaitu PT Esa Garda Pertama (EGP) dan apabila tidak sesuai silahkan pekerja melakukan upaya hukum yang berlaku.

Selanjutnya terkait dengan pemotongan upah pihak perusahaan tidak pernah melakukan pemotongan upah. Usai mendengar penjelasan dari pihak perusahaan sekitar pukul 12.45 Wib massa membubarkan diri. (far)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *