Caption : Terdakwa dan penasehat hukumnya usai mengikuti persidangan.
Radarsriwijaya.com, (OKI) – Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur, K (58), warga Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir (OI), dituntut pidana penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risa Wahyuni, SH, dalam sidang yang digelar Kamis (16/4/2026).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di ruang sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam dakwaan.
Jaksa menilai perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban yang masih anak-anak.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi korban, sehingga perlu dijatuhi hukuman yang memberikan efek jera,” ujar JPU dalam persidangan.
Jaksa juga mengemukakan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa yang dinilai tidak mencerminkan perlindungan terhadap anak serta dampak sosial yang ditimbulkan di masyarakat.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Andi Wijaya, SH, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada agenda sidang berikutnya. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Usai persidangan, terdakwa menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut dan menegaskan akan mengajukan pembelaan.
“Saya keberatan dan akan mengajukan pembelaan,” ujarnya.
Berdasarkan dakwaan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada akhir Desember 2024. Terdakwa diduga mengajak kedua korban menghadiri hiburan orgen tunggal, kemudian membawa mereka ke sebuah kebun jeruk.
Di lokasi tersebut, terdakwa diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Setelah itu, terdakwa disebut memberikan uang kepada korban sebesar Rp1 juta.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Ogan Ilir. Terdakwa diamankan pada 27 Oktober 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.(den/ril)







