9 Bulan Foya-foya Hasil Kejahatan

9 Bulan Foya-foya Hasil Kejahatan

PRABUMULIH – Setelah hidup nikmat berpoya-poya selama 9 bulan dan menghabiskan uang hasil kejahatannya, Bandi (35) warga Dusun IV Desa Pangkul Kecamatan Cambai Kota Prabumulih diriungkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih.

Tersangka yang merupakan satu dari tiga bandit pecah kaca (BPK), yang selama ini kerap beraksi di Kota Prabumulih ini diringkus petugas pada saat hendak menjual sepucuk senpi rakitan, petugaspun terpaksa menghentikannya dengan sebutir timah panas dibetisnya pada saat berupaya kabur dari sergapan petugas.

Tersangka Bandi merupakan salah satu pelaku pencurian dengan modus pecah kaca dengan kerugian korban sebesar Rp. 320 juta,  pada bulan juli 2016 lalu. sementara kedua rekan pelaku hingga saat ini masih dalam incaran petugas.

Kepada petugas tersangka Bandi mengaku bahwa uang hasil pencurian dengan pecah kaca sebesar Rp 320 juta dibagi tiga dengan pelaku lainnya.  Masing-masing pelaku mendapat bagian sebesar Rp 100 juta.

“Sisanya Rp 20 juta itu kami bawa ke Pagar Alam untuk foya-foya. Duit Rp 100 juta itu juga saya gunakan foya-foya dengan wanita selama 9 bulan,” jelasnya, Rabu (31/5).

Ilustrasi (net)

Sementara itu Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti melalui Kasat Reskrim AKP Eryadi Yuswanto mengungkapkan, pelaku merupakan target operasi (TO) Polres Prabumulih sejak Juli 2016. Dimana pelaku bersama kedua temannya berinisial MA dan DY melancarkan aksi pecah kaca dengan menggunakan busi kepada mobil milik Debi Heriyanto warga Kabupaten PALI yang terparkir di depan Toko Bata Jalan Jenderal Sudirman Prabumulih.

“Pelaku terpaksa kita lumpuhkan karena tidak mengindahkan peringatan petugas dan hendak melarikan diri, pelaku diringkus pada saat hendak menjual senjata api rakitan ke temannya MD.” Jelas Kapolres.

Setelah berhasil menggondol uang milik korban senilai Rp. 320 juta, para pelaku membagi uang di Simpang Mio Muara Enim lalu setelah itu baru kabur ke Pagaralam, hingga akhirnya pelaku Bandi keluar dari persembunyiannya hendak menjual senpira.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan  UU Darurat no 12/1951 terkait kepemilikan senjata api dan akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).  Dengan ancaman 12 tahun penjara untuk dan terkait curat akan diancam hukuman 7 tahun penjara.

“Kita masih kembangkan, mudah-mudahan pelaku lainnya segera diringkus.” Tukasnya. (asf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *