Tega Bunuh Istri, Herman Dituntut 14 Tahun

KAYUAGUNG – Api cemburu yang menyulut hati Herman Sawiran (30) warga Desa Lebung Batang Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) tampaknya akan benar-benar membakarnya hingga “gosong”.

Pasalnya, pria yang nekat membunuh istrinya Sumiwati (30) secara sadis pada Senin (13/2) sekitar pukul 22.30 WIB, di kediamannya di tuntut hukuman penjara selama 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri OKI.

Dalam persidangan yang digelar pengadilan negeri kayuagung, Selasa (20/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Hidayat SH dalam tuntutannya mengatakan, perbuatan terdakwa ini terbilang sadis karena menghabisi nyawa isterinya dengan puluhan kali bacokan ditubuhnya hingga meninggal dunia. Kemudian Antara terdakwa dengan keluarga korban tidak ada peramaian, meskipun demikian terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya meskipun nasi sudah menjadi bubur.

“JPU dalam perkaran dengan memperhatikan ketentuan UU yang berlaku menunut pengadilan Negeri kayuagung agar mengadili perkara ini dan memutuskan, menyatakan terdakwa Herman sawiran bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian,” kata JPU membacakan tuntutan.

Perbuatan Terdakwa diatur dalam pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 tahun 2004, oleh sebab itu meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana Penjara selama 14 tahun.

Atas tuntutan JPU tersebut,  majelis hakim yang diketuai oleh  Ningrum SH, dengan hakim anggota Irma SH dan Firman SH. mempersilahkan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa,” kata ketua majelis Hakim sambil mengetuk palu.
Peristiwa pembunuhan itu bermula dari adanya prasangka yang menyulut api cemburu membakar hati Herman Sawiran, dimana pelaku merasa istrinya memiliki pria idaman lain (PIL), dengan hati yang dipenuhi amarah tersebut pelaku menjadi gelap mata dan membacok istrinya saat sedang berada didalam rumah.

Usai menghabisi istrinya dengan sadis, pelaku akhirnya berhasil dibekuk jajaran Polsek Pangkalan Lampam, selang beberapa jam setelah peristiwa berdarah tersebut terjadi.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *