Caption : tersangka MHR (29) saat diamankan petugas.
Radarsriwijaya.com, (LAHAT). – Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polres Lahat kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat berhasil mengamankan seorang pria berinisial MHR (29) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Lahyangan, Blok C, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Rabu (15/4/2026) sore.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Setelah melalui proses penyelidikan intensif, petugas memastikan keberadaan target dan langsung melakukan penggerebekan di lokasi.
Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka diamankan saat berada di dalam kamar rumahnya tanpa perlawanan.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu di atas meja. Sementara satu paket lainnya berusaha disembunyikan tersangka di dalam mulutnya. Selain itu, turut diamankan timbangan digital dan alat hisap di lokasi,” jelas AKP Tambunan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa lima paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,13 gram. Selain itu, diamankan pula satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip transparan, satu unit telepon seluler, perangkat alat hisap (bong), serta uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara yang berat.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus konsisten dalam memberantas narkotika hingga ke akar.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Penindakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 sebagai saluran pengaduan cepat kepolisian.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Lahat masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok di atas tersangka. Seluruh barang bukti juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum proses pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polda Sumsel memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan.(brm/humas Polda)







