Caption : Petugas mengamankan tersangka SH bersama barang bukti narkoba.
Radarsriwijaya.com, (MUSI BANYUASIN). — Polres Musi Banyuasin melalui Satresnarkoba mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika pada Senin malam (6/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Keruh.
Pria berinisial SH (42), yang berprofesi sebagai petani, diamankan saat berada di dalam rumahnya. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sebuah tas pinggang berwarna hitam yang berada di dekat tubuh yang bersangkutan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu dompet bermotif bunga yang berisi 15 paket yang diduga narkotika jenis sabu, dibungkus plastik klip bening dan dilapisi tisu, dengan total berat bruto 3,46 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp450.000 serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga memastikan target dan melakukan penindakan.
Saat penangkapan berlangsung, yang bersangkutan diamankan tanpa perlawanan. Berdasarkan keterangan awal, ia mengakui bahwa barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya.
Kapolres Musi Banyuasin Ruri Prastowo menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menelusuri asal barang serta jaringan yang terkait. Penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Nandang Mu’min Wijaya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Informasi yang disampaikan membantu aparat dalam mengungkap peredaran narkotika di lingkungan,” katanya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba masih melakukan proses penyidikan lanjutan, termasuk pengembangan jaringan dan pemeriksaan barang bukti.
Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah pedesaan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(brm/humas Polda).










