Mencuri Untuk Poya – Poya

** Beli Jeans merek Blackbarry.

KAYUAGUNG – Meskipun terbilang masih muda, namun kebiasaan hidup poya-poya membuat Dwi Ardianto (19) warga di Dusun 1 Desa Karya Jaya Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) menghalalkan segala cara untuk memenuhi hasratnya.

Pemuda yang  berusia belasan tahun ini nekat melakukan pencurian dengan modus mencongkel dinding rumah korbannya, Putu Mustika (25) Petani yang tinggal di Dusun VI Desa Mesuji jaya Kecamatan Mesuji Makmur  Kabupaten OKI. Hasil kejahatannya digunakan untuk berpoya-poya dan membeli celana jeans merek blackberry.

Namun aksi tersebut akhirnya harus menyeret pelaku kepenjara setelah jajaran Polsek Mesuji Makmur meringkusnya, Minggu (2/6/2017) sekira pukul 01.15 dini hari. Sementara rekan pelaku dalam aksi tersebut berinisial MP, berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas dan hingga saat ini masih diburu keberadaannya.

Modus operandi kedua pelaku, pada hari Senin (22/5/2017) sekira pukul 04.30 Wib, mendatangi rumah korbannya, lantas pelaku MP memanjat rumah korban dan mencokel dinding rumah korban yang terbuat dari kayu, setelah berada didalam rumah, pelaku lalu membuka pintu dapur supaya tersangka Dwi Ardianto bisa masuk.

Setelah berada didalam rumah, tersangka Dwi Ardianto bertugas mengambil barang-barang berharga milik korbannya, sementara rekannya MP bertugas mengawasi situasi disekitar rumah.

Hasilnya, cukup lumayan, pelaku berhasil menemukan Kalung Emas seberat dua (2) suku berikut Liontinnya, Gelang Emas seberat satu (1) suku, Dua (2) pasang Anting Emas, Cincin Emas, Handphone dan uang tunai sejumlah Rp 300 ribu.

Usai mendapatkan barang-barang yang diinginkan pelaku lantas kabur ditengah kegelapan malam dengan hasil curian dari rumah korban.

Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian yang ditaksir mencapai Rp.13,5 juta dan melaporkan hal tersebut kepolisi sesuai de  Laporan Polisi Nomor : LP / B-  5  / VI / 2017 / Sumsel / Res OKI / Sek. Mesuji, tanggal 29 Juni 2017.

“Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan tadi malam dirumahnya yang berada Dusun I Desa Karya Jaya Kecamatan Mesuji Makmur OKI, dan diancam Pasal 363 KUHP tentang ancaman pencurian dengan pemberatan.” Kata Kapolres OKI AKBP Ade Harianto, SH, MH didampingi Kapolsek Mesuji Makmur IPTU Regan Kusuma W S.IK melalui Bagian Humas Polres OKI IPDA Ilham Parlindungan, Minggu (2/6/2017).

Menurut pengakuan tersangka Dwi Ardianto, Masih katanya, Hasil dari Pencurian tersebut dirinya mendapatkan bagian uang tunai sebesar Rp5,1 juta, Dimana merupakan hasil dari penjualan Emas milik Korbannya.

“Uang tunai tersebut oleh tersangka dibelikan celana jeans warna biru merk blackberry dan sisanya digunakan untuk berpoya- poya, Sementara tersangka lainnya yaitu MP sempat dilakukan penangkapan namun tersangka keburu kabur,”Pungkasnya. (den)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *