Caption : Ruang PTSP Kejati Sumsel.
Radarsriwijaya.com, (PALEMBANG). — Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Sumatera Selatan menyatakan bahwa aksi demonstrasi dan laporan resmi yang mereka layangkan terkait dugaan ketidakwajaran harta kekayaan oknum Kepala Desa serta pungutan dana plasma 15 persen di Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kini telah mendapat tindak lanjut dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Menurut Jakor Sumsel, laporan yang disampaikan usai aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kejati Sumsel pada Jumat, 18 Juli 2025 lalu, telah diterima oleh Bidang Intelijen dan diteruskan ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), dan saat ini tengah menunggu disposisi resmi dari Kepala Kejati.
“Kami telah menerima informasi bahwa laporan kami sudah masuk melalui Bidang Intelijen dan kini berada dalam proses disposisi oleh Kepala Kejati Sumsel. Kami berharap ini segera ditindaklanjuti oleh bidang teknis sesuai ranahnya,” tegas Ketua Dewan Pimpinan Jakor Sumsel, Fatrianto, T.H., S.H., dalam keterangannya kepada media, Selasa (29/7/2025).
Fatrianto menegaskan bahwa Jakor Sumsel akan terus mengawal perkembangan laporan ini agar tidak mandek di meja administrasi. Ia menilai, sudah terlalu lama masyarakat Desa Bukit Batu mengalami ketidakadilan dan pembungkaman.
“Kami pastikan Jakor Sumsel tidak akan diam. Ini bukan sekadar laporan biasa. Ini adalah jeritan warga yang dirugikan oleh praktik yang kami duga kuat sarat penyimpangan. Jika dibutuhkan tambahan data, kami siap. Apa yang kami serahkan saat aksi kemarin baru sebagian dari bukti yang kami miliki,” katanya.
Menurut Jakor, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti tambahan termasuk testimoni dari masyarakat yang menjadi korban, yang memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana kemitraan plasma serta aktivitas koperasi di desa tersebut
Jakor Sumsel juga mendesak agar Kejati Sumsel secara aktif melibatkan Kejaksaan Negeri OKI sebagai institusi penegak hukum di tingkat lokal, dan membuka ruang partisipasi masyarakat selama proses investigasi berlangsung.
“Kami minta agar Kejari OKI turut diaktifkan dalam penanganan kasus ini, karena mereka memahami konteks lokalnya. Selain itu, masyarakat harus diberikan ruang untuk didengar. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci,” kata Fatrianto.
Ia menegaskan, kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi menyangkut hak ekonomi warga desa yang selama ini diduga diperas secara sistematis.
“Jangan biarkan laporan ini berdebu di meja Kejati. Warga sudah cukup lama dibungkam. Sekarang saatnya keadilan berbicara,” ujarnya.
Jakor Sumsel menyatakan, langkah ini menjadi awal dari perjuangan panjang masyarakat sipil dalam menuntut keadilan atas dugaan pelanggaran yang selama ini membelenggu Desa Bukit Batu.
“Kami akan terus berada di garis depan, memastikan tidak ada satu pun laporan masyarakat yang diabaikan oleh aparat penegak hukum,” tutup Fatrianto.(Aul).